Makkah, 23 Dzulqa’dah 1436/7 September 2015 (MINA) – Pemerintah mendorong jamaah haji untuk mandiri melakukan rangkaian ibadah umrah dan haji selama di Tanah Suci. Jemaah perlu mandiri dalam beribadah agar lebih khusuk melaksanakan ketentuan manasik haji.
“Ibadah itu sifatnya pribadi, kalau bekalnya cukup tentu akan diperoleh kepuasan batin,” kata Kepala Bidang Bimbingan Ibadah dan Pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) PPIH Arab Saudi Ali Rokhmad, Senin (7/9), demikian siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Ali juga meluruskan persepsi jamaah haji mandiri berarti hanya mengandalkan bimbingan manasik dari pemerintah. Jamaah mandiri merujuk pada jemaah yang mampu melaksanakan ibadah dan perjalanan ibadah haji tanpa tergantung pihak lain.
Jamaah mandiri mungkin saja mengikuti bimbingan manasik dari KBIH ketika di tanah air. Namun, mereka tidak tergantung pihak lain atau mandiri ketika melaksanakan ibadah di tanah suci. “Jadi haji mandiri itu produk keluaran hasil bimbingan oleh pemerintah dan kelompok bimbingan,” ujar Ali.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Ali mengatakan, optimalisasi peran KBIH memang perlu dilakukan untuk memberdayakan KBIH. Sebab, pada prinsipnya pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan pembimbingan kepada jamaah haji selama di Tanah Air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi.
Tahun ini, pemerintah juga telah menetapkan kurikulum bimbingan manasik oleh KBIH di seluruh Indonesia dan menugaskan Kanwil untuk memonitor pelaksanaannya. Pemerintah juga melakukan pembinaan melalui akreditasi KBIH.
Dengan pembinaan itu, tegas Ali, pemerintah berharap dapat mewujudkan kemitraan dalam keberhasilan tugas bimbingan kepada jamaah haji menuju mabrur. “Karena apapun yang dilakukan dalam bimbingan ibadah harus berorientasi pada kemabruran jemaah haji,” ujar Ali.
Ali menerangkan, jika ada KBIH yang nakal maka pemerintah akan melakukan pembuktian dan verifikasi oleh tim pengawas. Mekanisme sanksinya mulai dari teguran lisan atau imbauan, teguran tertulis, hingga pembekuan izin sementara. (T/P011/R02)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)