Jakarta, MINA – Pemerintah bersama DPR sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. yang kemudian akan diusulkan kepada Presiden yang akan mengeluarkan Surat Keputusan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan pihaknya telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M bersama Kementerian Agama, dalam rapat Panja yang diikuti Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kesepakatan ini akan diajukan kepada Presiden sebab Presiden yang menetapkan keputusan besaran biaya haji.
“Disepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jamaah haji Rp. 39.886.009,” kata Yandri.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI ini menjelaskan biaya tersebut ada kenaikan dari semula Rp 35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.
Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah Haji. Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Dalam pertemuan tersebut disepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Bipih merupakan salah satu komponen dari BPIH. Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah.
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
“Kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi,” ucap politikus Fraksi PAN itu.
Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jamaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya.
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas
Dia juga menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M.
Yandri juga tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan,” kata Yandri.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Pada prinsipnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M,” ucap Yaqut.
Dia menjelaskan, asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.
“Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” jelasnya.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag.(L/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka