Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Fasilitasi Badal Haji bagi Jamaah yang Wafat Sebelum Wukuf di Arafah

Arina Islami Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 15 Mei 2025 - 20:44 WIB

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:44 WIB

15 Views

Ilustrasi jamaah melaksankan Ibadah haji di Makkah (Foto: Kemenag)

Makkah, MINA – Pemerintah Indonesia melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji, termasuk memfasilitasi pelaksanaan badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah.

Kepala Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, menjelaskan bahwa pemerintah akan memastikan setiap jamaah yang wafat sebelum puncak haji tetap mendapatkan haknya melalui mekanisme badal haji.

“Bagi jamaah yang telah meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadalkan,” ujar Zaenal di depan Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah, Rabu (14/5/2025).

Zaenal merinci bahwa jamaah yang berhak dibadalkan hajinya meliputi tiga kategori, yakni:

Baca Juga: BMKG: Cuaca Riau Cerah Berawan, Waspada Karhutla

1. Jamaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan haji, baik di embarkasi, selama perjalanan, atau setelah tiba di Tanah Suci namun belum sempat wukuf.

2. Jamaah dengan kondisi sakit berat yang tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan.

3. Jamaah yang mengalami demensia atau gangguan akal, sehingga tidak dapat menjalankan rukun haji secara sadar.

“Ketiga kondisi ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji,” tambahnya.

Baca Juga: Kemenag: Dinamika Haji Sudah Diselesaikan Bersama Kementerian Haji

Untuk menjamin proses berjalan sesuai syariat dan ketentuan, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur ketat.

Hal ini mencakup pendataan jamaah yang memenuhi kriteria, hingga penunjukan petugas pelaksana badal haji yang telah memiliki pengalaman berhaji sebelumnya.

“Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji sebagai bukti bahwa ibadah telah dilaksanakan atas nama jemaah tersebut,” jelas Zaenal.

Saat ini, menurut Zaenal, telah terdata sekitar 140 petugas PPIH baik dari kloter maupun non-kloter yang siap melaksanakan badal haji di Arab Saudi.

Baca Juga: AWG: Perhatian Dunia ke Gaza Tak Boleh Surut Meski Konflik Israel-Iran Memanas

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan ikhtiar pemerintah untuk memastikan seluruh jamaah mendapatkan haknya dalam menjalankan rukun Islam kelima secara sempurna.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menegangkan! 97 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran ke Azerbaijan 

Rekomendasi untuk Anda