Yerusalem, MINA – Pemerintah koalisi Israel pada Senin (6/6) gagal meloloskan RUU untuk memperbarui status hukum pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Hasil pemungutan suara gagal mengesahkan RUU dengan hasil 58-52 di Knesset yang memiliki 120 kursi.
Parlemen Israel memberikan suara pada RUU tersebut yang bertujuan memperluas perlindungan hukum bagi pemukim Yahudi yang tinggal di wilayah tersebut.
RUU itu dianggap sebagai “ujian” bagi pemerintah koalisi delapan partai di Israel, yang kehilangan status mayoritas parlemennya karena beberapa wakil menarik dukungan mereka baru-baru ini.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Berbicara di parlemen menjelang pemungutan suara, Menteri Kehakiman Gideon Saar mengatakan bahwa jika RUU itu tidak disahkan, polisi Israel tidak akan dapat menangkap mereka yang telah melakukan kejahatan dan melarikan diri ke tanah yang diduduki.
Ia menambahkan, polisi Israel juga tidak akan dapat beroperasi di permukiman secara legal dan wilayah itu akan menjadi “hotspot kejahatan.”
Saar memperingatkan bulan lalu bahwa koalisi pemerintah mungkin tidak akan bertahan kecuali jika rancangan undang-undang tersebut disyahkan.
“Pukulan berat bagi koalisi” dan “Awal dari akhir koalisi” termasuk di antara berita utama yang digunakan oleh media lokal setelah pemungutan suara.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Pemerintah koalisi didirikan pada Juni 2021 dengan 61 kursi dukungan di Parlemen yang terdiri dari delapan partai. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant