Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin

Rendi Setiawan - Selasa, 5 Januari 2021 - 22:04 WIB

Selasa, 5 Januari 2021 - 22:04 WIB

10 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah menyasar program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat Indonesia mencapai 181,5 juta jiwa yang diumumkan melalui pemberitahuan berupa short messages services (SMS) notifikasi yang dikirimkan per Selasa (5/1).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa SMS tersebut terintegrasi dengan program Peduli Lindungi yang merupakan awal dari Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” kata Nadia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Nadia menjelaskan, pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020.

Baca Juga: KH Anwar Iskandar Kembali Pimpin MUI 2025–2030

Rinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.

Untuk alur penerima vaksinasi Covid-19, kata dia, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi melalui SMS notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim Peduli Covid, di mana penerima vaksin akan melakukan verifikasi.

“Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi. Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan,” paparnya.

Nadia menegaskan, proses registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem. Seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Sangeang Api Meningkat, Status Naik ke Level Waspada

Dia menambahkan, verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan verifikasi ulang, maka akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Karenanya ia berharap masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang.

“Karena vaksinasi tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarganya masing-masing,” katanya. (L/R2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir Rendam Sejumlah Kawasan di Jakarta, Aktivitas Warga Terganggu

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Health
MINA Health
MINA Health