Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Keluarkan Aturan Perjalanan Luar Negeri, Hanya 3 Bandara yang Diperbolehkan

Widi Kusnadi - Senin, 7 Februari 2022 - 09:56 WIB

Senin, 7 Februari 2022 - 09:56 WIB

4 Views

Jakarta – Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, menyatakan pelaku perjalanan luar negeri untuk tujuan wisata hanya bisa masuk ke Indonesia dari beberapa bandara saja.

Ada pembatasan pintu masuk yang diatur lewat SE No 11 Tahun 2022. WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandara Hang Nadim, Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. Demikian rilis resmi Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang diterima MINA, Senin (7/2).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, aturan tersebut bertujuan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi demi mencegah peningkatan COVID-19 termasuk varian baru. “Surat edaran tersebut sudah berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022 lalu,” kata Novie.

Beberapa kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia yaitu; Pertama, WNA tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan pemerintah, antara lain protokol kesehatan, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia. (R/P2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK