Jakarta, MINA – Pemerintah RI telah mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kilogram (kg) yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Mulai tanggal tersebut, penjualan LPG 3 kg tidak lagi diperbolehkan melalui pengecer atau warung, dan hanya dapat dibeli di pangkalan resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero).
Kebijakan itu bertujuan untuk menata ulang distribusi LPG 3 kg agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah, demikian informasi yang diterima MINA, Ahad (2/2).
Dengan menghapus penjualan melalui pengecer, diharapkan harga LPG 3 kg dapat seragam di seluruh Indonesia dan menghindari harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Gubernur Tinjau Jalan Nasional Jambi-Sumbar yang Putus Diterjang Banjir
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer atau warung yang ingin tetap menjual LPG 3 kg untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran ini dimulai pada 1 Februari 2025, dengan masa transisi selama satu bulan.
Dengan penataan distribusi ini, pemerintah berharap dapat memastikan ketersediaan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah kelebihan pasokan dan memastikan penggunaan LPG bersubsidi tepat sasaran.
Baca Juga: Pascabanjir, BAZNAS Lakukan Resik Masjid dan Layanan Kesehatan
Masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan informasi resmi dan harga jual sesuai HET. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sekolah Jurnalistik MINA: Tempat Pelatihan Para Penulis Pemula Berbakat