Bogor, 22 Dzulqa’dah 1435/16 Oktober 2014 (MINA)- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung menjelaskan pemerintah membebaskan pengusaha mikro dan kecil dari keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2014 tentang Ijin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.Laman resmi kementerian koordinator bidang perekonomian melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.
Chairul Tanjung menjelaskan, 99,9% dunia usaha di Indonesia masuk ke dalam kategori usaha mikro dan kecil. Bidang itu menyerap 97% dari seluruh tenaga kerja nasional.
Sebagai bentuk dukungan dan keberpihakan kepada pelaku di sektor mikro dan kecil, pemerintah membebaskan pengusaha mikro dan kecil dari keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Chairul dalam paparannya di acara Silaturahmi Nasiona bertempat di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Sebagai gantinya, Pemerintah menerbitkan surat ijin usaha satu lembar. Selama ini mayoritas pelaku usaha mikro dan kecil mengalami kesulitan mendapatkan akses pengembangan usaha. Salah satu penyebabnya adalah terkait pembiayaan.
Ia menjelaskan, sulitnya mendapatkan pembiayaan bagi pengusaha mikro dan kecil dikarenakan ketidaklayakan kredit yang didasarkan pada aturan-aturan perbankan.
“Adapun penyebab ditolaknya kredit pengusaha mikro dan kecil ini dikarenakan dokumentasi yang lemah, tidak adanya jaminan dan pendapatan yang tidak mencukupi untuk pengembalian kredit” katanya.
Untuk itu, Pemerintah pusat dan daerah akan memberdayakan usaha mikro dan kecil dengan memberikan, kepastian usaha dan bentuk ijin usaha, yang mana hampir semua usaha mikro dan kecil Indonesia tidak memiliki ijin usaha maupun akta notaries; pendampingan usaha agar skala usaha meningkat, kemudahan akses ke pembiayaan dan pendidikan; dan program pemberdayaan dari pemerintah atau lembaga lain.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Adapun masalah biaya pengeluaran ijin usaha satu lembar akan dibebankan pada APBN dan/atau APBD.(T/P005/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon