Yerusalem, MINA – Pemerintah koalisi Israel pada Senin (6/6), gagal meloloskan RUU yang memperbarui status hukum pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Parlemen Israel memberikan suara pada RUU, yang memperluas perlindungan hukum bagi pemukim yang tinggal di wilayah tersebut, Anadolu melaporkannya.
Pemungutan suara dikalahkan dengan selisih 58-52 di Knesset, yang memiliki 120 kursi.
RUU itu dianggap sebagai “ujian” bagi pemerintah koalisi delapan partai di Israel, yang kehilangan mayoritas parlemen dengan para deputi yang baru-baru ini menarik dukungan mereka.
Baca Juga: Tawanan Israel Cium Kening Pejuang Hamas saat Dibebaskan
Berbicara di parlemen menjelang pemungutan suara, Menteri Kehakiman Gideon Saar mengatakan jika RUU itu tidak disahkan, polisi Israel tidak akan dapat menangkap mereka yang melakukan kejahatan dan melarikan diri ke tanah yang diduduki.
Polisi Israel juga tidak akan dapat beroperasi di permukiman secara legal dan wilayah itu akan menjadi “ladang kejahatan.”
Saar bulan lalu memperingatkan, koalisi pemerintahan mungkin tidak akan bertahan kecuali jika melewati undang-undang.
“Pukulan berat bagi koalisi” dan “Awal dari akhir koalisi”, termasuk di antara berita utama yang digunakan media lokal setelah pemungutan suara.
Baca Juga: Milisi Israel Bakar Rumah dan Kendaraan Warga Badui Palestina di Yerusalem
Pemerintah koalisi didirikan pada Juni 2021, dengan kepercayaan 61 deputi, yang terdiri dari delapan partai. (T/R7R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel akan Tunda Pembebasan Tahanan Palestina