Kupang, 21 Muharram 1438/22 Oktober 2016 (MINA) – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menambah kuota penerima dana pendidikan bagi para mahasiswa dari keluarga tidak mampu sebanyak 500 orang.
“Pemerintah sudah bersepakat dengan DPRD untuk menambah 500 orang mahasiswa penerima dana, alokasi anggarannya masuk dalam APBD Perubahan 2016,” Ungkap Jonas Salean, Walikota Kupang, Jumat (21/10), demikian keterangan pers Edupublik yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dengan tambahan 500 orang itu, lanjutnya, alokasi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diprogramkan sejak 2016 menjadi 1.500 penerima.
“Tadinya dalam APBD murni hanya 1.000 orang penerima. Namun, dalam perjalanan masih ada banyak warga miskin yang belum terakomodasi maka ditambah 500 menjadi 1.500 penerima,” kata Jonas.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu menjelaskan bahwa program bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa itu sebagai bagian dari upaya peningkatan sumber daya manusia di daerah tersebut. Meski demikian, tidak semua orang akan menerima bantuan tersebut, mengingat keterbatasan anggaran yang ada di daerah itu.
Pemerintah bersama DPRD Kota Kupang menentapkan fokus bantuan hanya untuk calon mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu.
Bantuan pendidikan itu, tambahnya, tidak sama dengan beasiswa yang memiliki syarat harus dengan standar nilai tertentu. Bantuan tersebut akan tetap diberikan kepada mahasiswa dari warga miskin.
Secara kelembagaan Pemerintah Kota Kupang mengalokasikan kepada setiap mahasiswa penerima bantuan pendidikan Rp2,5 juta untuk setiap tahun pendidikan.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Pemberian bantuan itu akan diberlakukan selama empat tahun dengan asumsi bahwa penerima bantuan pendidikan akan bisa menyelesaikan studinya dalam kurun waktu empat tahun itu.
Meski berstatus ibu kota provinsi, tandasnya, penduduk miskin Kota Kupang masih sangat banyak. Ada tercatat sebanyak 14.242 kepala keluarga yang masuk dalam golongan keluarga tidak mampu. Jumlah tersebut berada di batasan 15 persen dari jumlah keseluruhan penduduk di Kopta Kupang sebanyak 556.735 jiwa. (T/ima/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru