“Kami menghormati interpretasi Mahkamah Agung untuk Pasal 1 Konstitusi. Pada saat yang sama, kami menegaskan keyakinan kami bahwa ini harus menjadi dasar untuk memulai sebuah dialog nasional yang komprehensif untuk menyelesaikan perselisihan dengan menerapkan semua data konstitusional,” kata KRG dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan Federal Irak mengonfirmasi pekan lalu bahwa tidak ada ketentuan dalam Konstitusi Irak yang mengizinkan pemisahan komponen manapun di negara tersebut.
Pemerintah juga menambahkan bahwa mereka berkomitmen untuk selalu berusaha menyelesaikan perbedaan antara otoritas federal dan regional dalam perilaku konstitusional dan legal.
Baca Juga: Uni Eropa Umumkan Paket Bantuan Rp3,9 T untuk Suriah
Perdana Menteri Kurdistan Nechirvan Barzani mengatakan pada bulan Mei bahwa hubungan antara Erbil dan Baghdad saat ini seperti hubungan antara tuan tanah dan penyewa.
Ia pun mengatakan bahwa kemerdekaan tidak akan menjadi solusi. (T/RS3/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)