Banda Aceh, MINA – Sebanyak lima nelayan asal Manyak Panyed Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh yang ditahan Otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018 lalu, akhirnya memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi selama tiga bulan.
“Pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu, Pemerintah Malaysia menjatuhkan hukuman kurungan selama enam bulan kepada lima nelayan Aceh atas tuduhan pelanggaran teritorial laut,” kata Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek, Jum’at (18/1).
Ke lima nelayan tersebut yakni, Syamsul Bahri (42), M Sakbani (24), Aji Saputra (20), Syahrul Rizal Yahya (38) dan Sunaryo (40).
Menurut Miftachhuddin, kelima nelayan tersebut ditangkap oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia pada Rabu 12 Juli 2018 atas dugaan pelanggaran teritorial laut.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Kebanjiran
“Kemungkinan mereka bebas akhir bulan Januari atau awal Februari 2019 nanti, doakan saja semoga mereka selamat,” kata Miftachhuddin.
Mahkamah Majistret Langkawi Kedah, Malaysia pada tanggal 31 Oktober 2018 telah menjatuhkan hukuman denda 200 ribu Ringgit untuk Samsul Bahri sebagai tekong dan Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing 30 ribu Ringgit.
Karena tidak mampu membayar denda tersebut kelima nelayan asal Aceh itu pun dikenakan hukum kurungan selama 6 bulan.
Untuk diketahui, pada Rabu (11/7/18) kapal KM Wulandari bobotnya, 7 grose tonnage (GT) bersama lima nelayan tersebut melaut dan memancing ikan di perbatasan Negara Indonesia-Malaysia.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Turun Hujan Merata Selasa Ini
Kemudian, pada Kamis (12/7/18) ke lima nelayan Aceh bersama kapalnya ditangkap Kapal Patroli Laut Raja Malaysia di Batu Putih negara setampat dan selanjutnya mereka digiring ke tempat penahanan di Kepulauan Langkawi. (L/AP/B05 )
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Luncurkan Buku 100 Tokoh Melayu Nusantara