Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Malaysia Berikan Remisi Kepada Lima Nelayan Aceh

Redaksi MINA - Jumat, 18 Januari 2019 - 14:17 WIB

Jumat, 18 Januari 2019 - 14:17 WIB

3 Views

Banda Aceh, MINA – Sebanyak lima nelayan asal Manyak Panyed Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh yang ditahan Otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018 lalu, akhirnya memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi selama tiga bulan.

“Pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu, Pemerintah Malaysia menjatuhkan hukuman kurungan selama enam bulan kepada lima nelayan Aceh atas tuduhan pelanggaran teritorial laut,” kata Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek, Jum’at (18/1).

Ke lima nelayan tersebut yakni, Syamsul Bahri (42), M Sakbani (24), Aji Saputra (20), Syahrul Rizal Yahya (38) dan Sunaryo (40).

Menurut Miftachhuddin, kelima nelayan tersebut ditangkap oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia pada Rabu 12 Juli 2018 atas dugaan pelanggaran teritorial laut.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Luncurkan Layanan Pengambilan Gaji Pensiun

“Kemungkinan mereka bebas akhir bulan Januari atau awal Februari 2019 nanti, doakan saja semoga mereka selamat,” kata Miftachhuddin.

Mahkamah Majistret Langkawi Kedah, Malaysia pada tanggal 31 Oktober 2018 telah menjatuhkan hukuman denda 200 ribu Ringgit untuk Samsul Bahri sebagai tekong dan Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing 30 ribu Ringgit.

Karena tidak mampu membayar denda tersebut kelima nelayan asal Aceh itu pun dikenakan hukum kurungan selama 6 bulan.

Untuk diketahui, pada Rabu (11/7/18) kapal KM Wulandari bobotnya, 7 grose tonnage (GT) bersama lima nelayan tersebut melaut dan memancing ikan di perbatasan Negara Indonesia-Malaysia.

Baca Juga: Ada WNI Dituduh Terlibat Jaringan Teroris di Myanmar

Kemudian, pada Kamis (12/7/18) ke lima nelayan Aceh bersama kapalnya ditangkap Kapal Patroli Laut Raja Malaysia di Batu Putih negara setampat dan selanjutnya mereka digiring ke tempat penahanan di Kepulauan Langkawi. (L/AP/B05 )

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga September 2025

Rekomendasi untuk Anda