Pemerintah Malaysia Berikan Remisi Kepada Lima Nelayan Aceh

Banda , MINA – Sebanyak lima asal Manyak Panyed Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh yang ditahan Otoritas sejak 12 Juli 2018 lalu, akhirnya memperoleh pengurangan masa hukuman atau selama tiga bulan.

“Pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu, Pemerintah Malaysia menjatuhkan hukuman kurungan selama enam bulan kepada lima nelayan Aceh atas tuduhan pelanggaran teritorial laut,” kata Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek, Jum’at (18/1).

Ke lima nelayan tersebut yakni, Syamsul Bahri (42), M Sakbani (24), Aji Saputra (20), Syahrul Rizal Yahya (38) dan Sunaryo (40).

Menurut Miftachhuddin, kelima nelayan tersebut ditangkap oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia pada Rabu 12 Juli 2018 atas dugaan pelanggaran teritorial laut.

“Kemungkinan mereka bebas akhir bulan Januari atau awal Februari 2019 nanti, doakan saja semoga mereka selamat,” kata Miftachhuddin.

Mahkamah Majistret Langkawi Kedah, Malaysia pada tanggal 31 Oktober 2018 telah menjatuhkan hukuman denda 200 ribu Ringgit untuk Samsul Bahri sebagai tekong dan Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing 30 ribu Ringgit.

Karena tidak mampu membayar denda tersebut kelima nelayan asal Aceh itu pun dikenakan hukum kurungan selama 6 bulan.

Untuk diketahui, pada Rabu (11/7/18) kapal KM Wulandari bobotnya, 7 grose tonnage (GT) bersama lima nelayan tersebut melaut dan memancing ikan di perbatasan Negara Indonesia-Malaysia.

Kemudian, pada Kamis (12/7/18) ke lima nelayan Aceh bersama kapalnya ditangkap Kapal Patroli Laut Raja Malaysia di Batu Putih negara setampat dan selanjutnya mereka digiring ke tempat penahanan di Kepulauan Langkawi. (L/AP/B05 )

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Zaenal Muttaqin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.