Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Mulai Terapkan Wajib Serifikat Produk Halal Besok

Hasanatun Aliyah - Rabu, 16 Oktober 2019 - 18:18 WIB

Rabu, 16 Oktober 2019 - 18:18 WIB

15 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) siap menerapkan Jaminan Produk Halal (JPH) mulai besok, 17 Oktober 2019.

Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH yang telah disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014 lalu yang berbunyi “Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

Terkait itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mengemban amanah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.

“Sesuai amanah UU, kami sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017. Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” kata Menag usai penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

BPJPH Kemenag sebagai stakeholder utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal tentu tidak dapat bekerja sendiri. Untuk itu, kata Menag, diperlukan adanya sinergitas dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan jaminan produk halal.

Lukman menyatakan, selama masa penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal.

Ia juga menegaskan akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia.

“Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib bersertifikat halal. Namun perlu disampaikan, selama masa penahapan, bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan produk mereka”, tegasnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Pada periode pertama, kita akan lebih mengedepankan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikat halal,” tambahnya. (L/R10/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Halal
MINA Health