Pemerintah Myanmar Ampuni Kapten Kapal Penangkap Ikan Asal Aceh

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri RI telah melaksanakan serah terima seorang orang WNI asal atas nama Jamaluddin kepada Kantor Badan Penghubung Aceh di Jakarta.
Dalam rilis Kemlu RI, Ahad (2/5), Jamaluddin adalah Pawang (Kapten) KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, yang ditangkap pihak otoritas pada 6 November 2018.
Dia dinyatakan bersalah telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Myanmar oleh Pengadilan Kwathaung dengan vonis lima tahun penjara.
KBRI Yangon terus mengupayakan pengurangan hukuman dan pengampunan kepada Otoritas penegak hukum di Myanmar.
KBRI Yangon juga telah berulang kali menyampaikan Nota Diplomatik terkait permohonan ampunan bagi Jamaluddin.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya persetujuan ampunan bagi Jamaluddin pada 15 April 2021.
Jamaluddin tiba di Jakarta pada Senin (26/4) dan selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sebelum diserahterimakan kepada Badan Penghubung Pemprov. Ia akan dipulangkan ke daerah asal di Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya pada tanggal 29 Januari 2019, KBRI Yangon juga telah memulangkan sebanyak 14 or​​​ang nelayan awak kapal Bintang Jasa asal Aceh Timur ke Indonesia.(T/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.