Maungdaw, Myanmar, 17 Dzulqa’dah 1437/20 Agustus 2016 (MINA) – Pihak berwenang Myanmar baru-baru ini memutuskan untuk mencegah minoritas Muslim Rohingya mengajarkan Al-Quran dan prinsip-prinsip Islam kepada anak-anaknya.
Pencegahan itu didasarkan pada kekhawatiran terhadap risiko di masa depan terkait kehadiran Islam yang akan semakin kuat di negara bagian Rakhine yang sebelumnya bernama Arakan, demikian yang diberitakan kantor berita Arakanan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pihak berwenang telah memanggil puluhan guru Muslim Rohingya di sejumlah daerah, selatan kota Maungdaw, dan memaksa mereka untuk menandatangani perjanjian tertulis supaya tidak terlibat dalam aktivitas mengajarkan Al-Quran atau apapun yang terkait agama Islam.
Larangan itu berlaku untuk di rumah maupun di tempat umum sekalipun.
Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia
Mereka yang melanggar keputusan tersebut akan diancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun, dan akan tetap berada di bawah pengawasan selama priode selanjutnya.
Keputusan ini, akan diberlakukan untuk semua daerah di luar negara bagian Rakhine. (T/P004/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan