Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Pangkas Jumlah Jenis Barang Impor di Pelabuhan

Bahron Ansori - Jumat, 2 Februari 2018 - 11:22 WIB

Jumat, 2 Februari 2018 - 11:22 WIB

86 Views

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1) petang. (Foto: Humas/Jay).

Jakarta, MINA – Pemerintah memangkas jumlah jenis barang impor yang harus melalui uji pemeriksaan di pelabuhan (border) dari 5.229 HS (Harmonized System) menjadi 2.256 HS. Barang impor yang tidak berbahaya atau tidak penting di pelabuhan itu bisa dilakukan pemeriksaan post border, di pabrik perusahaan yang mengimpor.

“Yang tidak berbahaya, yang tidak penting diperiksa di pelabuhan jangan diperiksa di pelabuhan. Karena kalau ada memaksakan diperiksa di pelabuhan, pasti yang pusing importirnya,” kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1) petang.

Ketentuan ini, menurut Menko Perekonomian, tadinya diharapkan bisa diberlakukan Oktober tahun lalu, tapi baru terlaksana mulai Kamis (1/2) kemarin, seperti dikutip dari setkab.go.id.

Menko Perekonomian menjelaskan, dari 10.826 nomor HS barang ekspor impor yang wajib diperiksa di pelabuhan, saat ini masih 5.229 yang harus diperiksa atau 48,3%. Dengan pemangkasan tersebut, berarti masih 2.256 HS atau 20,8% yang masih harus menjalani pemeriksaan di pelabuhan.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Meski tidak diperiksa di pelabuhan, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, kementerian terkait bisa melakukan pemeriksaan di barang dimaksud di pabrik perusahaan pengimpor, yang alamatnya sudah jelas.

Pemerintah juga membebaskan kewajiban pemeriksaan di pelabuhan terhadap 381 HS yang selama ini diimpor oleh perusahaan yang sudah berusaha puluhan tahun di Indonesia.

“Kita menyebutnya perusahaan yang punya reputasi baik. Mereka pun layak untuk produknya dia, impornya dia, boleh diperiksa di pabriknya ada pabrik yang jelas, jangan paksa diperiksa di pelabuhan. Nanti membuat barang dia lama di sana dan seterusnya,” jelas Darmin.

Ke-381 perusahaan besar yang masuk kategori menurut catatan Bea Cukai punya reputasi baik selama ini, lanjut Darmin,  jumlah nomor HS barangnya 381 pelabuhan, perusahaannya 498.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Menko menegaskan, terhadap 381 HS yang diimpor di luar ke-498 perusahaan dimaksud, tetap harus diperiksa di border. Dengan demikian, berarti yang masih harus diperiksa di-border itu 2.370, yang boleh diperiksa di pabriknya/post border 2.859.

Dorong Daya Saing

Menurut Darmin, langkah penyederhanaan tata niaga ini adalah untuk mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, terutama bagi perusahaan yang mengekspor produknya.

“Mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, kemudian mendorong daya saing ekspor, dan efisiensi kebutuhan barang-barang konsumsi,” terang Darmin.

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Pemerintah meyakini, langkah ini juga akan memberikan dampak kelancaran arus barang, mengurangi dwelling time,antara 0,9-1,1 hari. (R/RS3/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Health
Gedung MUI di Jakarta Pusat
Indonesia