Bogor, 21 Sya’ban 1438/ 18 Mei 2017 (MINA) – Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan menghapuskan Peraturan Pemerintah (PP) no. 103 tahun 2014 terkait Pelayanan Kesehatan Tradisional dalam rangka tidak membolehkan tindakan infasi, sedangkan tindakan preventif apalagi kuratif tetap dibolehlkann. .
“Ketika pemerintah memutuskan hal tersebut hendaknya masyarakat tidak berburuk sangka terlebih dahulu (su’udzan), siapa tahu pemerintah memiliki program yang lebih baik dari PP 103,” kata Herbalis, Agus Rahmat kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di STAI) Al- Fatah Cileungsi, Bogor, Kamis (18/5).
Dokter ahli herbalis itu juga menyarankan, agar masyarakat selalu berprasangka baik (khusnudzon) kepada pemerintah, walaupun nantinya membuat para ahli pengobatan tradisional bingung karena harus bagaimana ke depannya.
“Tetapi tidak perlu khawatir karena pemerintah hanya tidak membolehkan tindakan infasi bukan tindakan preventif apalagi kuratif,” kata Agus.
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
Maka dari itu, katanya, untuk memperbaiki kesehatan masyarakat tradisional maka mereka harus bisa masuk ke tahap yang lebih tinggi lagi, seperti membuat akademi-akademi seperti hijamah, herbalogi, dan pengobatan Islam.
Adapun prpgram Menjadi Dokter di Rumah Sendiri (MDRS)diharapkan agar masyarakat dapat cerdas menggunakan apa yang ada sebagai obat sehingga ketergantungan pada obat kimia menurun dan barang haram juga akan berkurang dengan sendirinya. (L/R12/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MIINA)
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol