Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Pembentukan badan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, diteken pada 5 November 2024 lalu.
Secara struktural, badan tersebut berada di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala,” tulis beleid tersebut
Baca Juga: MUI Apresiasi Lahirnya Asosiasi Lembaga Mualaf Indonesia
Terbentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan tertuang dalan pasal 7. Kemudian pada pasal 52 yang mengatur bahwa badan itu di bawah Sri Mulyani.
Badan tersebut memiliki fungsi penjurusan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Selain hal tersebut, fungsi lain badan tersebut sebagai pelaksanaan administrasi badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pada pasal 55 tertulis bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) pusat yang menunjang fungsi dan tugas badan tersebut. []
Baca Juga: Tiga Daerah Sumsel Masih Alami Karhutla
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kadisbintalal Apresiasi Buku Trilogi Palestina Karya Imaam Yakhsyallah Mansur