Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah RI Diminta Maksimal Dukung Afsel Seret Israel ke Pengadilan Internasional

Rana Setiawan - Jumat, 12 Januari 2024 - 20:32 WIB

Jumat, 12 Januari 2024 - 20:32 WIB

16 Views

Wakil Ketua MPR RI, Muhammad Hidayat Nur Wahid (HNW),.(Foto: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta pemerintah Indonesia untuk lebih aktif dan konstruktif mendukung langkah konkret Afrika Selatan yang menyeret Israel dan kejahatan-kejahatannya ke sejumlah pengadilan internasional di Den Haag, Belanda.

Menurutnya, semakin lama, kejahatan Israel terhadap Gaza bukan semakin reda, tapi semakin brutal dan jelas secara kasatmata itu adalah kejahatan genosida, juga kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel secara berulang dan terbuka.

“Pemerintah Indonesia harusnya mendukung maksimal langkah Afrika Selatan. Apalagi mulai hari ini tuntutan mereka mulai disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Pemerintah Indonesia harusnya ikuti langkah banyak negara, segera mendukung langkah-langkah Afrika Selatan tersebut dengan dukungan yang kongkret,” ujarnya di Jakarta dikutip MINA, Jumat (12/1).

HNW sapaan akrabnya mengatakan salah satu langkah konkret Indonesia membela Palestina Merdeka agar terbayar juga utang Indonesia terhadap Palestina adalah dengan mendukung gugatan Afsel terhadap Israel karena kejahatan genosida ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Apalagi gugatan ini didukung oleh banyak negara, seperti Malaysia, Turki, Bolivia, Nikaragua, Venezuela, Namibia, Yordania, Maroko, Iran, Bangladesh, Pakistan, Arab Saudi, Brasil. Bahkan Liga Arab pun juga menyampaikan dukungannya.

“Bahkan, di negara Eropa, seperti Belgia dan Spanyol juga sedang berproses untuk menyampaikan dukungannya,” ujarnya.

Selain gugatan kepada Israel ke ICJ, HNW menuturkan Afrika Selatan juga sudah melayangkan laporan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang juga berbasis di Den Haag, Belanda.

Laporan ke ICC ini dilayangkan kepada para penjahat perang yang telah mengambil keputusan terjadinya kejahatan perang di Gaza, Palestina, seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini

“Ini juga langkah yang sangat konkret dan perlu didukung oleh Pemerintah Indonesia,” tuturnya.

MPR dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI juga telah mendukung gugatan Afrika Selatan, dan mendesak agar pemerintah Indonesia tegas bersama Afrika Selatan dan negara-negara lain menyeret Israel ke ICJ,” tambahnya.

HNW menyadari ada problem yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia dalam mendukung langkah-langkah tersebut. Pertama, terkait gugatan ke ICJ yang menggunakan dasar gugatan Konvensi Anti Genosida, Indonesia belum menandatangani konvensi tersebut.

“Ini yang kerap menjadi alasan Kemlu bahwa Indonesia tidak bisa ikut serta,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Jawa Tengah

Sedangkan, terkait laporan ICC, Indonesia juga bukan negara pihak dari ICC karena belum menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma. Statuta Roma merupakan dasar yang menjadi pembentukan ICC.

Meski begitu, HNW berharap agar Pemerintah Indonesia tidak terbelenggu oleh masalah itu, bahkan harusnya mampu menempuh langkah yang progresif untuk memberikan dukungan tersebut secara langsung. Salah satunya, dengan mengkoordinasikan dukungan sikap Afsel itu melalui wadah yang lebih besar, yakni Organisasi Negara Kerja Sama Islam (OKI).

“Ini juga harusnya bisa diusahakan oleh Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, HNW juga berpendapat Indonesia juga bisa berargumentasi bahwa kasus Israel ini merupakan tes bahwa konvensi dan hukum internasional itu memang benar-benar bisa diterapkan secara adil, sehingga tidak hanya menyasar negara-negara berkembang.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Jadi, Indonesia bisa menyampaikan, apabila memang ICJ dan ICC benar-benar bisa menjalankan perannya, di masa depan Indonesia tidak perlu lagi menolak meratifikasi Konvensi Genosida atau Statuta Roma,” tuturnya.

HNW menambahkan, oleh karena itu, penting bagi ICJ dan ICC menjalankan fungsinya dan menghadirkan keadilan bagi para korban kejahatan genosida atau kejahatan kemanusiaan, sebagaimana salah satu dasar dibentuknya mahkamah-mahkamah tersebut.

“Jadi, putusan ICJ dan ICC atas aduan Afrika Selatan terhadap Israel itu, akan sangat ditunggu dan diawasi oleh masyarakat dunia, bahwa hukum internasional memang bisa benar-benar mereka tegakkan dengan menghukum Israel, bukan sekadar macan kertas, apalagi malah jadi legitimasi pembenaran untuk kejahatan kemanusiaan Israel yang sudah hadirkan sangat banyak korban yang mengerikan di Gaza, kejahatan-kejahatan yang terus mendapatkan penolakan oleh masyarakat dunia, mestinya juga oleh vonis dari Mahkamah Internasional,” pungkasnya.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lomba Mewarnai dan Menggambar Al-Aqsa Meriahkan Festival Baitul Maqdis di Samarinda

Rekomendasi untuk Anda