Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah RI Keluarkan Aturan Umrah Mandiri, Ini Syarat dan Hak Jamaah

Rudi Hendrik Editor : Ali Farkhan Tsani - 13 detik yang lalu

13 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi: jamaah umrah. (Foto: dok. RRI)

Jakarta, MINA – Pemerintah RI resmi mengeluarkan aturan umrah mandiri melalui diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan perihal umrah mandiri dituangkan dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 yang berbunyi: “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

“Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 87A.

Dalam Pasal 87A tersebut, ada lima persyaratan yang disebutkan, yaitu:

Baca Juga: Menpora Erick Thohir Tegaskan Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Seruan IOC

  1. Beragam Islam;
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan;
  3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
  5. Memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia melalui Sistem Informasi Kementerian.

Kemudian, Pasal 88A mengatur hak jamaah umrah mandiri.

Jamaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b berhak atas dua hal, yaitu: Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

Hal-hal yang tidak didapat jamaah umrah jalur mandiri

Jamaah umrah mandiri tidak akan mendapat sejumlah hal menurut UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Masuk Kategori Sedang

Dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d dan e, jamaah umrah mandiri tidak akan menerima pelindungan atas layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; serta jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Dengan merujuk Pasal 96 ayat (1) huruf d, Pasal 97 ayat (1) menyebutkan, jamaah umrah mandiri tidak berhak menerima kompensasi atau ganti rugi apa pun.

Dan di Pasal 97 ayat (2) yang merujuk Pasal 96 ayat (1) huruf e, jamaah haji tidak berhak memperoleh asuransi perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Jamaah umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan sebagai warga negara Indonesia di luar negeri, hukum, dan keamanan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini

Rekomendasi untuk Anda