Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Sepakat Penunjukan Gubernur DKI Lewat Pilkada Langsung

kurnia - Senin, 18 Maret 2024 - 14:21 WIB

Senin, 18 Maret 2024 - 14:21 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Dalam mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat.

Kesepakatan dalam Rapat Panja Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait membahas RUU DKJ, demikian keterangan di Jakarta, Senin (18/3).

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus.

Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Di sisi lain, pemerintah beranggapan bahwa kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat.

Dengan begitu, kepala daerah harus ikuti kehendak rakyat. Merespons itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan itu.

Ia menjelaskan, ada perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI.

“Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang diusulkan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak,” kata Supratman.

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

Ia menjelaskan pertimbangan itu juga didasari atas pertimbangan pembelahan di akar rumput, aspek sosiologis rakyat, hingga anggaran pilkada.

Ia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail.

Suhajar pun menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” ujar Suhajar. (T/R4/P2)

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini

Rekomendasi untuk Anda