Jakarta, MINA – Dalam mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat.
Kesepakatan dalam Rapat Panja Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait membahas RUU DKJ, demikian keterangan di Jakarta, Senin (18/3).
Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus.
Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
Baca Juga: Masjid Al-Aqsha: Simbol Tauhid dan Perlawanan Umat
Di sisi lain, pemerintah beranggapan bahwa kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat.
Dengan begitu, kepala daerah harus ikuti kehendak rakyat. Merespons itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan itu.
Ia menjelaskan, ada perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI.
“Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang diusulkan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak,” kata Supratman.
Baca Juga: H-1 Tabligh Akbar Pusdai: Ribuan Muslim Siap Suarakan Solidaritas untuk Al-Aqsha
Ia menjelaskan pertimbangan itu juga didasari atas pertimbangan pembelahan di akar rumput, aspek sosiologis rakyat, hingga anggaran pilkada.
Ia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail.
Suhajar pun menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” ujar Suhajar. (T/R4/P2)
Baca Juga: Strategi Iran di Tengah Konflik: Momentum Cerdas Lawan Agresi Israel
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Doa Mengiringi Langkahmu: 305 Cahaya Hati Tinggalkan Alfa Centauri