Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR untuk Dibahas

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - 16 detik yang lalu

16 detik yang lalu

0 Views

Pemerintah dan DPR Sepakat Ajukan RUU Haji dan Umrah ke Sidang Paripurna (Kemenag)

Jakarta, MINA – Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senin malam (18/8/2025).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, penyerahan DIM tersebut bertujuan agar DPR dapat segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

“Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Jakarta.

Ia mengungkapkan, DIM RUU Haji dan Umrah memuat sekitar 700 poin, dengan mayoritas poin bersifat tetap. Setelah panja tingkat I dibentuk, pemerintah bersama DPR akan memulai pembahasan.

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-16 Putri, Garuda Pertiwi Muda Siap Berlaga

“Jadi belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebutkan, RUU Haji dan Umrah dijadwalkan mulai dibahas parlemen pada 19 atau 20 Agustus 2025, setelah melalui rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus).

“Kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto,” kata Cucun. Ia berharap, RUU Haji dapat diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025.

RUU Haji dan Umrah termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029, sebagaimana ditetapkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024. Selanjutnya, RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-25, 24 Juli 2025.

Baca Juga: Lima Pemancing Hilang di Perairan Tanjung Emas Semarang, Dua Ditemukan Tewas

UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah selama ini menjadi dasar hukum pengelolaan haji di Indonesia. Namun, sejumlah evaluasi perlu dilakukan, antara lain menyangkut peningkatan pelayanan, efisiensi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), penguatan kelembagaan, serta transparansi dalam pengelolaan kuota dan dana haji.

Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, setiap tahunnya memberangkatkan lebih dari 200 ribu jamaah. Oleh karena itu, perbaikan regulasi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, adil, dan sesuai dengan prinsip syariah.  []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

Rekomendasi untuk Anda