Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Siapkan 381 Pos Penyekatan untuk Cegah Pemudik

Hasanatun Aliyah - Kamis, 6 Mei 2021 - 22:03 WIB

Kamis, 6 Mei 2021 - 22:03 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Sekretaris Ditjen. Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Marta Hardisarwono mengatakan, meskipun sudah dilarang pemerintah, diperkirakan masih ada sekitar 17,2 juta atau 7 persen warga yang nekat mudik pada masa lebaran 2021 ini.

“Sebagian besar (34,55 persen) di antara mereka menggunakan mobil, sepeda motor (18,18 persen), dan sisanya terbanyak dengan bus dan pesawat,” kata Marta saat webinar yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, di Jakarta, Kamis (6/5).

Ia melanjutkan, pemerintah menyiapkan 381 pos penyekatan untuk mencegah perjalanan pemudik ke kampung halaman masing-masing. Titik penyekatan ada di akses utama keluar masuk jalan tol dan non tol.

“Bagi yang nekat mudik akan diputar balikkan dan sanksi lain sesuai undang-undang. Sedang untuk kendaraan umum sanksinya dilarang beroperasi sampai masa angkutan Idul Fitri berakhir,” ujar Marta.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Sebelumnya Kabid Perubahan Perilaku Satgas Covid 19, Sonny B. Harmadi, mengemukakan bahwa larangan mudik dilakukan untuk melindungi seluruh masyarakat.

“Kita sudah belajar dari 4X libur panjang selalu terjadi lonjakan Covid 19,” terang Sonny.

Ia menambahkan, sejak 2,5 bulan terakhir kasus aktif sudah turun drastis. Kasus harian dari 11 ribu sampai 14 ribuan menjadi 5 ribuan. Sementara angka kematian relatif stagnan di 2,7 persen.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono, mengakui meskipun membawa resiko yang tinggi bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat, banyak yang mencari celah untuk dapat mudik lebaran tahun ini.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

“Salah satu di antaranya dengan pola mudik lebih awal dan balik di luar masa larangan,” ungkapnya.

Menurut Argo, larangan ini dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal.

Mengutip Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021, Kadiv Humas Polri mengemukakan, bahwa peningkatan mobilitas masyarakat dalam konteks mudik memiliki resiko meningkatkan laju penularan Covid 19.

“Jadi upaya memperketat dan memperluas larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku 22 April – 17 Mei 2021 tujuannya untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah sebelum dan sesudah peniadaan mudik dilakukan,” tegas Argo.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar bertahan di rumah selama masa larangan mudik lebaran 2021.

“Meski rindu tidak mudah. Jangan sampai goyah, karena Corona membuat semua susah,” tambahnya. (R/R5/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia