Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Siapkan Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 31 Juli 2021 - 17:01 WIB

Sabtu, 31 Juli 2021 - 17:01 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah kini tengah menyiapkan program sertifikasi halal gratis atau disebut program SEHATI bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.

Program tersebut tengah dipersiapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama-sama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait.

“Saat ini kami sedang menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau disebut dengan Program SEHATI. Dalam beberapa hari ke depan, program ini insya Allah akan segera kita luncurkan,” kata Plt BPJPH Mastuki di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag RI, Sabtu (31/7).

Mastuki mengatakan, program SEHATI itu merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk membantu pelaku UMK di masa sulit akibat terdampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Data kami menunjukkan bahwa selama pandemi khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jumlah pelaku UMK yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di BPJPH sangat menurun. Karenanya, kita harapkan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI ini menjadi instrumen kebijakan pemerintah yang membantu menstimulasi UMK kita untuk kembali bergeliat dan bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal gratis itu, Mastuki berharap pelaku UMK dengan produk yang terkategori wajib bersertifikasi halal segera mempersiapkan diri untuk menjadi peserta program SEHATI.

“Dengan bersertifkat halal, kita harapkan agar produk UMK kita berkualitas premium, berdaya saing tinggi, dan masyarakat juga semakin yakin dengan produk yang kepastian kehalalannya telah terjamin,” tambah Mastuki.

Tahun 2020 lalu, BPJPH juga telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Program yang dibiayai oleh anggaran Kemenag itu telah membuahkan out put sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. (R/R5/P1)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia