Taipei, MINA – Pemerintah Taiwan, Jumat (20/8), membantu 105 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di kapal di perairan sekitar Taiwan untuk kembali ke Indonesia dengan pesawat khusus.
Dalam Rilis TETO yang diterima MINA, Sabtu (21/8), upaya ini mengimplementasikan konsep Taiwan untuk melindungi hak asasi manusia internasional dan juga sepenuhnya mewujudkan nilai inti “kemanusiaan” dari “Kebijakan Baru ke Arah Selatan”.
Pandemi internasional semakin parah, demi keamanan dan pencegahan pandemi, negara-negara telah mengadopsi peraturan kontrol perbatasan yang ketat untuk pendaratan awak kapal.
Saat ini ada sekitar 250.000 awak kapal terdampar di wilayah laut di dunia dan tidak dapat kembali ke negara asalnya dengan lancar.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan organisasi internasional lainnya telah menyatakan keprihatinan tentang hal ini.
Kementerian Luar Negeri Taiwan mendapatkan laporan dari Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei Maret tahun ini, ada banyak ABK WNI di kapal asing di perairan dekat Taiwan yang kontraknya telah berakhir.
Akan tetapi pemilik kapal dan negara tempat kapal terdaftar tersebut belum menangani dengan baik, membuat para ABK kesulitan untuk kembali ke tanah air, yang telah berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental mereka.
KDEI juga memahami bahwa untuk memastikan keamanan anti pandemi di perbatasan, Taiwan hanya mengizinkan kapal Taiwan dan ABK asing di kapal yang diinvestasikan dan dioperasikan oleh Taiwan untuk bertukar ABK di Taiwan. Akan tetapi KDEI tetap berharap Taiwan bisa mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk membantu memulangkan para ABK Indonesia kembali ke kampung halamannya.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Pemerintah Taiwan setelah menerima laporan tersebut, sangat perduli dengan kondisi dan hak ABK saat ini, dan segera mengadakan rapat koordinasi antar kementerian untuk mengklarifikasi hak dan tanggung jawab terkait, serta mengembangkan rencana bantuan.
Menurut “Konvensi Internasional tentang Perburuhan Maritim” (Maritime Labour Convention) dan peraturan terkait lainnya, pemulangan ABK asing di kapal asing adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara tempat kapal terdaftar, dan negara dari awak kapal.
Meskipun Taiwan tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, namun dengan pertimbangan perlindungan hak asasi manusia internasional dan demi melaksanakan semangat bantuan kemanusiaan, meskipun dalam situasi pandemi yang masih parah dan kemampuan anti pandemi yang terbatas, pemerintah Taiwan tetap mengulurkan tangan membantu ABK Indonesia yang terdampar di laut untuk kembali ke Indonesia.
Setelah adanya perencanaan kerjasama Kementerian Luar Negeri Taiwan dengan Kementerian Perhubungan kantor Administrasi Pelabuhan Taiwan, serta arahan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Taiwan dan unit lainnya, instansi terkait pemerintah Taiwan telah berulang kali melakukan negosiasi dengan KDEI dan agen pelayaran kapal asing di Taiwan.
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar
Akhirnya dengan mempertimbangkan keamanan pencegahan pandemi di perbatasan dan berpegang pada prinsip kemanusiaan, rencana pemulangan ABK Indonesia mulai dilaksanakan.
Setelah membantu mengatur mengumpulkan para ABK di pelabuhan Kaohsiung, melakukan pendaratan melalui “transit non-entry” “jalur anti-pandemi” menuju Bandara Internasional Kaohsiung.
Bekerja sama dengan Pusat Komando Epidemi Central Taiwan (CECC, Central Epidemic Command Center), Kementerian Luar Negeri Taiwan, Pusat Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (Taiwan Centers for Disease Control), Coast Guard Administration Ocean Affairs Council (OAC), Kantor Imigrasi Kementerian Dalam Negeri (National Immigration Agency), Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan (Customs Administration, Ministry of Finance), Kantor Administrasi Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan (MOTC, Civil Aeronautics Administration), dan Taiwan Port Corporation (TIPC).
Lebih dari 100 anggota staf berhasil membantu 105 ABK Indonesia dan 16 WNI yang terdampar di Taiwan untuk kembali ke Indonesia dengan pesawat khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia pada Jumat (20/8), pukul 11 malam.
Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam
Tsung-Yen Chen, Wakil Komandan Pusat Komando Pandemi Pusat Taiwan, secara pribadi memeriksa upaya repatriasi dan bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk memastikan keamanan anti pandemi perbatasan, serta hak ABK Indonesia untuk kembali ke negaranya.
Kepala Perwakilan KDEI Budi Santoso, juga pergi ke Bandara Internasional Kaohsiung untuk menyambut rombongan ABK Indonesia, serta atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih yang tulus kepada pemerintah Taiwan yang telah melakukan upaya bantuan kemanusiaan ini.
Taiwan adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mencintai kebebasan, sangat prihatin dengan masalah awak kapal asing yang terdampar dalam waktu yang lama di laut.
Taiwan dan Indonesia bekerja sama dalam pelaksanaan upaya ini, dan sepakat bahwa kedua pihak harus melakukan dialog tentang memperkerjakan ABK dan isu-isu terkait untuk meningkatkan hak-hak ABK.
Baca Juga: PBB akan Luncurkan Proyek Alternatif Pengganti Opium untuk Petani Afghanistan
Kedepannya, instansi-instansi terkait di Taiwan juga akan menjaga ketertiban dan ketentraman di perairan sekitar Taiwan melalui pengendalian pelabuhan negara, boarding, dan tindakan pengusiran sesuai dengan undang-undang, serta menjamin hak-hak ABK asing di atas kapal asing untuk lebih memenuhi tanggung jawab Taiwan sebagai anggota masyarakat internasional.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Presiden Korea Selatan terkait ‘Pemberontakan’