Jakarta, MINA – Dirjen Penguatan Daya Saing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengatakan, pemerintah Indonesia tidak pernah memberikan izin ikan dori (ikan patin) dari luar, khususnya Vietnam, masuk ke Indonesia.
“Kami, baik dari KKP, Kemenperin, BPOM tidak pernah memberikan izin ikan dori dari Vietnam,” ujar Nilanto saat diskusi mengenai Kedaulatan Laut dan Industri Perikanan di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (19/1).
Dalam diskusi yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB) itu, ia menjelaskan, ikan dori yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai ikan patin yang berasal dari luar negeri dan beredar di pasar Indonesia adalah ilegal. “Jadi sudah fix ya,” katanya.
Menurut Nilanto, tidak diberikannya izin masuk ke Indonesia disebabkan karena ikan dori itu berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia. “Ikan dori dari luar jelas lebih berbahaya. Hal ini karena kandungan zat kimia yang berlebihan,” katanya.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Selain adanya label yang menerangkan bahwa produk tersebut adalah dori Vietnam, ada perbedaan lainnya dengan dori lokal. Ikan dori impor, khususnya Vietnam, warnanya putih bersih ketimbang dori lokal yang cenderung berwarna merah muda.
Sejak tahun lalu, Badan Karantina lkan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengimbau seluruh toko-toko ritel modern di Jakarta untuk tidak lagi menjual produk fillet ikan dori asal Vietnam. (L/R06/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian