Jakarta, MINA – Pemerintah secara resmi mengesahkan aturan tentang perlindungan anak di ruang digital. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan, regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Dimana anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia yang akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia menjadi negara aman, adil dan makmur.
“Hal ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara- negara besar yang telah lebih dulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak,” kata Prabowo seperti dikutip dari Infopublik.id, Sabtu (29/3).
Presiden Prabowo mengakui, teknologi digital menjanjikan dan membawa kemajuan pesat untuk kemanusian. Namun demikian harus tetap diawasi dan dikelola dengan baik, agar tidak merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Dahnil Anzar Sampaikan Pesan Presiden Soal Masa Depan Haji di Manasik Nasional
“Terutama merusak akhlak, psikologi, watak daripada anak-anak kita,” ujar Prabowo.
Menurutnya, anak-anak Indonesia harus tumbuh secara kreatif, serta sehat secara jiwa dan raga.
Oleh karena itu, Prabowo pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak sehingga bisa dirumuskan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, penyusunan peraturan ini adalah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi bangsa yang hebat.
Baca Juga: Ribuan Umat Islam Gelar Aksi Damai di Semarang, Serukan Boikot Produk Pendukung Zionis Israel
“Arahan Bapak Presiden telah menjadi panduan bagi kami. Bapak telah memberi arah kerja yang efektif dan dengan arahan tersebut kami menjalankan seluruh tahapan penyusunan regulasi ini secara efisien, tepat dan inklusif,” kata Menkomdigi.
Ia menjelaskan bahwa inisiasi PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 2022.
Kemudian, setelah diterbitkannya undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi payung hukum utama dari PP ini, Komdigi mengajukan izin prakarsa ke presiden.
Selanjutnya, Menkomdigi.menerima arahan Presiden Prabowo terkait perlunya perlindungan anak di ruang digital yang aman. Termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media. []
Baca Juga: Kemenag Gelar Manasik Haji Nasional Perdana 2025 Secara Luring dan Daring
Mi’raj News Agency (MINA)