Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Belajar di Bulan Ramadhan 2025

sajadi Editor : Widi Kusnadi - 1 jam yang lalu

1 jam yang lalu

24 Views

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti (photo: BKHM Kemendikdasmen)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti (photo: BKHM Kemendikdasmen)

Jakarta, MINA – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 M.

SEB 3 Menteri tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemendikdasmen, Selasa (21/1), dalam SEB tersebut mengatur pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Pada edaran itu diatur pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan melaksanakan kegiatan di lingkungan rumah alias tak bersekolah selama sepekan awal Ramadhan.

Baca Juga: MUI: Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Ide Jahat Trump

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” demikian dikutip dari SKB tersebut.

Lalu, para siswa kemudian kembali mengikuti pembelajaran Ramadhan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.

“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” demikian tertulis di edaran itu.

Kemudian 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Tinjau Banjir Brebes, Serahkan Bantuan Logistik

“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” dikutip dari edaran tersebut.

Pada edaran itu diatur pula materi pembelajaran selama Ramadhan bagi siswa muslim maupun nonmuslim di sekolah.

“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia,” demikian disebut dalam edarn itu.

Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. []

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Terjang Pekalongan, 17 Meninggal Dunia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda