Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Terbuka untuk Revisi Perppu Ormas

Rendi Setiawan - Selasa, 24 Oktober 2017 - 18:07 WIB

Selasa, 24 Oktober 2017 - 18:07 WIB

189 Views

mendagri
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, (Foto: Antaranews)
mendagri

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, (Foto: Antaranews)

Jakarta, MINA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Setelah persetujuan Rapat Paripurna DPR ini maka pada prinispnya pemerintah terbuka untuk melakukan revisi. Namun revisi selain 4 hal yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” ujar Tjahjo dalam sambutannya usai persetujuan Rapat Paripurna DPR atas Perppu Ormas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).

Tjahjo mengatakan, menyangkut ideologi Pancasila, negara punya aturan dan Pancasila itu komitmen bukan hanya pemerintah, tapi juga anggota DPR.

“Seluruh fraksi, seluruh partai politik saya kira sudah komitmen dengan namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegasnya.

Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres

Terkait revisi, mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menegaskan, mengenai hukuman bisa dilakukan. Tetapi yang sudah final adalah dasar negara Pancasila, karena itu jangan ada agenda lain di luar Pancasila.

“Setiap ormas harus mencantumkan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI itu prinsip, sudah final,” ujarnya menambahkan.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi lengkap Pimpinan DPR lainnya, diwarnai banyak interupsi dan lobi itu telah diupayakan untuk mengambil keputusan secara musyawarah mufakat.

Lobi sudah dilakukan namun tetap gagal musyawarah mufakat, akhirnya pengambilan keputusan dilakukan lewat pemungutan suara.

Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

Dalam pemungutan suara itu sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang yakni FPDI Perjuangan, FPG, FPD, FPKB, FPPP, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura.

Sedangkan tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi PKS dengan komposisi sebanyak 314 setuju dan 131 menolak. (R/R06/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Health
Gedung MUI di Jakarta Pusat
Indonesia
Kolom