Jakarta,1 Dzulhijjah 1435/25 September 2014 (MINA) – Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Pondok Pesantren Al Fatah, Cileungsi, Bogor, Syarifah Ramli mengatakan Pemerintah terlambat mendistribusikan buku panduan kurikulum 2013 kepada sekolah sehingga siswa harus membeli buku.
“Pemerintah mewajibkan sekolah untuk menggunakan kurikulum 2013, terutama untuk kelas satu dan empat, tapi kami belum menerima buku tersebut. Maka kami terpaksa membeli buku ke penerbit Arya Duta dan biaya dibebankan ke siswa,” kata Syarifah kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.
Ia mengatakan, masalah keterlambatan buku menjadi kendala bagi guru, seharusnya memang buku itu gratis.
Mengenai buku agama, Syarifah mengatakan pihaknya telah menerima dari Kementerian Agama Kabupaten beberapa hari lalu.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Alhamdulillah kami menerima buku Agama dari Kemenag untuk kelas satu dan empat (Qur’an hadits, Fiqih, Bahasa Arab, Akidah Akhlak dan Sejarah Kebudaayaan Islam (SKI). Namun untuk pelajaran umum, kami belum terima,” tambahnya.
Buku kurikulum 2013 dijual dengan harga Rp. 22.000 (sepuluh tema dalam dua semester) dan LKS dijual Rp. 7.000 untuk lima pelajaran agama Islam.
Jumlah Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Fatah sebanyak 386 siswa terdiri dari, 207 siswa laki-laki dan 179 siswa perempuan.
Baca Juga: Lomba Mewarnai dan Menggambar Al-Aqsa Meriahkan Festival Baitul Maqdis di Samarinda
Sementara itu, wali murud MI Al Fatah merasa keberatan dengan adanya pembelian buku tersebut. “Padahal di buku itu ada tulisan “Milik Negara, Tidak diperdagangkan”. Namun nyatanya anakanya harus membeli,” kata Asmawati, salah satu wali murid sekolah tersebut.
Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto menegaskan, penjualan buku Kurikulum 2013 (K13) merupakan tindakan pelanggaran.
Menurutnya, buku K13 seharusnya dibagikan secara gratis kepada seluruh pelajar di Indonesia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks, bahwa buku tersebut tidak diperjualbelikan.
“Buku Kurikulum 2013 itu gratis. Jika ada yang menjualnya, ini sebuah pelanggaran aturan. Masalah buku memang belum tertata dengan baik. Hasil kunjungan Komisi X ke beberapa daerah beberapa waktu lalu, banyak sekolah yang belum menerima buku,” jelas Agus, sebagaimana rilis resmi DPR yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Pimpinan Pusat Ikatan Penerbit Indonesia (PP IKAPI) menegaskan penerbit tidak terlibat dalam pencetakan dan pendistribusian buku-buku kurikulum 2013.
Pernyataan IKAPI menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan penyediaan atau distribusi buku kurikulum 2013 untuk kebutuhan guru dan siswa Tahun Ajaran 2014/2015, selama beberapa pekan terakhir. (L/P005/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain