PEMERINTAH TETAP PANTAU CALON JAMAAH HAJI NON KUOTA

Haji-Indonesia
Haji-Indonesia
Foto : Kemenag

Jakarta, 26 Dzulqo’dah 1435/21 September 2014 (MINA) –  Kementerian Agama tetap akan memantau dan membantu calon jamaah non kuota di , meskipun keberadaannya menjadi permasalahan tersendiri bagi kemenag.

Menjelang puncak ibadah haji diperkirakan akan mulai banyak berdatangan calon jamaah haji non kuota. Permasalahan biasanya terjadi saat para jamaah sudah terkonsentrasi di Armina untuk pelaksanaan Wukuf.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil mengatakan, calon  jamaah haji non kuota tidak tercatat di Kemenag maupun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Namun bagaimanapun pemerintah tidak akan lepas tangan kalau mereka terlantar di Tanah Suci. Seperti kejadian sejumlah jamaah non kuota yang terlantar di Makkah tanpa jaminan akomodasi dan kesehatan.

Baca Juga:  Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jamaah Haji di Saudi

“Kita akan mencari tahu, karena itu kan di luar administrasi perhajian Kemenag,” kata Abdul Djamil, di Jeddah, Sabtu (20/9) seperti dilaporkan laman Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Kalau mereka mengalami kesulitan, karena itu bagian dari warga negara kita di luar negeri, ya kita perlu cari tahu,” kata Abdul Djamil.

Sebelumnya, Sabtu (20/9) dinihari, Panitia Daker Makkah ‎telah mengantar sepasang jamaah haji non kuota asal Surabaya yang sempat tersesat ke pemondokannya. Mereka menyatakan berangkat bersama 18 jamaah dan harus membayar Rp80 juta perjamaah, namun ternyata mereka tidak mendapatkan pelayanan akomodasi yang layak.

Agar kejadian seperti ini tidak terulang masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dianjurkan untuk mengikuti jalur resmi dari pemerintah. “Anjuran kami, masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming, misalnya berangkat haji duluan menyalip orang lain,” kata Abdul Djamil.

Baca Juga:  Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jamaah Haji di Saudi

Abdul Djamil berjanji akan mencari tahu pihak penyelenggara yang memberangkatkan para jamaah calon haji non kuota ini.  “Kita nggak pernah ngasih izin. Yang kita kasih izin itu pihak yang dulu kita sebut ONH Plus. Datanya ada, ketentuannya juga ada. Di luar itu kita tidak tahu kalau tidak ada insiden.”

Calon Jamaah haji non kuota dari berangkat ke tanah suci secara legal. Mereka memiliki visa resmi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi melalui kedutaan besar Arab Saudi di Indonesia. Biasanya mereka menggunakan visa undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi, ada juga yang menggunakan visa kerja. (T/P010/\r01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Chamid Riyadi

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0