Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Tetapkan Hari Cuti Bersama dan Libur Nasional 2017

habibi - Kamis, 14 April 2016 - 22:38 WIB

Kamis, 14 April 2016 - 22:38 WIB

544 Views ㅤ

(Roy/MINA)

Jakarta, 6 Rajab 1437/14 April 2016 (MINA) – Pemerintah telah menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.

“Dengan mengucap Bismillahirahmanirahim saya persilahkan pak Menteri untuk menandatangani SKB 3 Menteri,” kata Menteri Kemenko PMK, Puan Maharani saat sambutannya di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Kamis (14/4).

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh tiga Menteri yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Surat keputusan itu berisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yaitu sebanyak 19 hari dengan rincian, Hari Libur Nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak empat hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1437H dan Hari Raya Natal.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Pengaturan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976, dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.

Tujuan dilakukannya tersebut adalah peningkatan efisiensi dan efektifitas dalan pemanfaatan hari kerja, libur, dan cuti, juga peningkatan efisiensi peningkatan produktifitas kerja, serta peningkatan sektor pariwisata yang meningkatkan ekonomi.

Rincian Hari Libur Nasional 2017 yaitu 1 Januari Tahun Baru 2017 Masehi, 28 Januari Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili, 28 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939, 14 April Wafat Isa Al-Masih, 24 April Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Salallahu Alaihi wasalam.

Dan pada 1 Mei Hari Buruh Internasional, 11 Mei Hari Raya Waisak 2561, 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih, 25 – 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 1 September Hari Raya Idul Adha 1438H, 21 September Tahun Baru Islam 1439H, 1 Desember Maulid Nabi Muhammad Salallahu Alaihi wasalam, 25 Desember Hari Raya Natal.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Sedangkan Hari Cuti Bersama tahun 2016 adalah pada tanggal 23, 27, 28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438H, dan 26 Desember Hari Raya Natal. (L/M09/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MENAG
Indonesia
Indonesia