Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446, Senin 31 Maret 2025

Widi Kusnadi Editor : Sri Astuti - Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:25 WIB

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:25 WIB

51 Views

Sidang Isbat Kemenag RI penentuan 1 Syawal 1446 H (foto; tangkapan layar Yt)

Jakarta, MINA – Pemerintah RI melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar dalam konferensi pers Sidang Isbat yang digelar di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (29/3).

“Tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 Masehi,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Hilal Belum Memenuhi Kriteria MABIMS. Maka, penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rukyatul hilal yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag RI.

Baca Juga: Menteri Perumahan Larang Persawahan Dijadikan Perumahan

Menurut Nasarudin, hasil pengamatan menunjukkan bahwa tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Menag menjelaskan bahwa tinggi hilal berada di bawah ufuk dengan ketinggian antara -3°15’28” (-3,26°) hingga -1°04’34” (-1,08°), serta sudut elongasi antara 1°36’23” (1,61°) hingga 1°12’53” (1,21°).

Sementara itu, kriteria MABIMS menetapkan bahwa awal bulan hijriah hanya bisa ditentukan jika hilal memiliki tinggi minimal 3° dan elongasi mencapai 6,4°.

“Secara hisab, data hilal pada hari ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” tegas Menag.

Baca Juga: Indonesia Alihkan Ekspor ke Eropa dan Australia Hadapi Tarif Tinggi dari AS

Selain berdasarkan hisab, hasil rukyatul hilal dari berbagai titik di Indonesia juga menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menggunakan metode istikmal, yaitu menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari.

“Negara memfasilitasi dengan adanya Sidang Isbat ini sebagai bentuk kehadiran ulil amri atau pemerintah,” kata Menag.

Nasaruddin Umar berharap dengan adanya penetapan ini, seluruh umat Muslim di Indonesia dapat menyambut dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan persatuan. []

Baca Juga: Airlangga: Tarif Impor AS ke Produk Indonesia Bisa Tembus 47 Persen

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Bencana Tanah Bergerak di Brebes, 104 Rumah Rusak, UAR Gerak Cepat Beri Bantuan

Rekomendasi untuk Anda