Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Tetapkan UU Hak Paten

habibi - Kamis, 28 Juli 2016 - 17:56 WIB

Kamis, 28 Juli 2016 - 17:56 WIB

548 Views ㅤ

Jakarta, 23 Syawwal 1437/28 Juli 2016 (MINA) – Sidang paripurna DPR, Kamis, menetapkan Undang-Undang (UU) Hak Paten yang baru, dalam sidang yang juga dihadiri Menteri Risetdikti. Muhammad Nasir dan Menteri Hukum & HAM Yasonna H. Laoly sebagai wakil pemerintah

“Selain pelaku inovator mendapat hak cipta dan perlindungan, negara juga mendapat keuntungan. Pada hari ini telah diputuskan tentang hak paten menjadi UU. Yang harus diperhatikan, dalam meningkatkan kenaikan nilai tambah, ini yang menjadi penting yang selama ini kita bergantung kepada sumber daya alam,” ujar Menristekdikti usai sidang. Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Menurutnya ada tujuh inovasi yang harus dilindungi dengan hak paten, di antaranya dalam bidang pangan pertanian, kesehatan obat-obatan, bidang teknologi informasi, transportasi, teknologi, dan pertahanan, serta energi baru terbarukan.

“Kita juga harus lindungi supaya riset di Indonesia makin maju mendorong inovasi, dan mendapat nilai tambah yang akan dimanfaatkan,” katanya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Agendakan Hadir di KTT ASEAN ke-46 Kuala Lumpur

Melalui UU Hak Paten baru ini, negara bisa mengambil peran melindungi kesejahteraan dan keselamatan rakyatnya melalui pemanfaatan paten dalam berbagai bidang.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan, UU tentang paten merupakan salah satu bentuk inovasi nasional, pendayagunaan teknologi guna peningkatan perekonomian nasional, dan perlindungan kesejahteraan umum serta penghargaan terhadap inventor dalam negeri.

“Melalui undang-undang paten baru ini, negara bisa mengambil peran melindungi kesejahteraan dan keselamatan rakyatnya melalui pemanfaatan paten dalam berbagai bidang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Paten, John Kennedy Aziz mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, juga Kementerian Hukum dan HAM, serta seluruh anggota pansus yang merancang UU Paten tersebut. “Terimakasih semoga apa yang kita kerjakan ini menjadi amal,” ujarnya. (L/M09/P001-P2)

Baca Juga: EduNation Fest 2025 Digelar, Jawab Tantangan AI dalam Pendidikan Islam

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia