Jakarta, MINA – Pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran bagi para jamaah umrah, tidak lagi diwajibkan vaksin meningitis
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Meski tidak diwajibkan, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) tetap merekomendasikan vaksinasi Meningitis dan vaksinasi lainnya bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.
Vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri sendiri dari risiko penularan penyakit di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril mengatakan, vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid.
Sebelumnya, vaksinasi Meningitis Meningokokus menjadi kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar