Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Tidak Lagi Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Umrah

Widi Kusnadi - Selasa, 15 November 2022 - 17:17 WIB

Selasa, 15 November 2022 - 17:17 WIB

4 Views

Jamaah umrah. (Foto: dok. magelangonline.com)

Jakarta, MINA – Pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran bagi para jamaah umrah, tidak lagi diwajibkan vaksin meningitis

Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Meski tidak diwajibkan, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) tetap merekomendasikan vaksinasi Meningitis dan vaksinasi lainnya bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

Vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri sendiri dari risiko penularan penyakit di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril mengatakan, vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid.

Sebelumnya, vaksinasi Meningitis Meningokokus menjadi kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi. (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Dunia Islam
Dunia Islam
Internasional
Internasional