Washington, MINA – Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump telah mencabut visa dan menahan Rumeysa Ozturk, seorang mahasiswi doktoral asal Turki di Universitas Tufts, karena dugaan dukungannya terhadap Palestina.
Ozturk ditangkap oleh agen Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) saat menuju acara buka puasa di dekat rumahnya di Somerville, Massachusetts. Anadolu melaporkan.
Penangkapan ini memicu protes dan kecaman dari berbagai pihak yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat.
Pemerintahan Trump telah mengambil langkah-langkah untuk mendeportasi mahasiswa asing yang berpartisipasi dalam demonstrasi pro-Palestina di kampus-kampus AS.
Baca Juga: Jerman Setujui Ekspor Senjata Hampir €485 Juta ke Israel Sejak Oktober 2023
Namun, langkah ini menuai kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan diskriminatif terhadap mahasiswa asing.
Selain Ozturk, beberapa mahasiswa asing lainnya juga mengalami pencabutan visa dan penahanan akibat partisipasi mereka dalam aksi pro-Palestina.
Mahmoud Khalil, seorang mahasiswa Universitas Columbia, ditangkap oleh agen Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) di apartemennya setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengeluarkan perintah pencabutan visa pelajar dan kartu hijau miliknya.
Tindakan pemerintah AS ini dianggap sebagai upaya untuk membungkam suara-suara yang mendukung hak-hak Palestina dan menekan kebebasan akademik di kampus-kampus.
Baca Juga: Yaman Kembali Serang Bandara Ben Gurion dengan Rudal Balistik
Para kritikus menyoroti bahwa kebijakan tersebut secara tidak proporsional menargetkan mahasiswa internasional dan aktivis dari komunitas minoritas, yang dapat menciptakan iklim ketakutan dan menghambat diskusi terbuka mengenai isu-isu internasional.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cegah Panas Ekstrem, Saudi Gunakan Pendingin di Masjidil Haram