Jakarta, MINA – Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2026 mendatang, yang semula direncanakan akan diterapkan pada Oktober tahun ini.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, penundaan dilakukan karena aspek pembiayaan, hingga waktu yang sempit.
“Ya karena waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya. Itu hampir tidak mungkin 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ujar Teten di Jakarta, Kamis (16/5).
Di sisi lain, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeklaim kebijakan penundaan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Sebab, penundaannya dimaksudkan untuk memberi waktu bagi UMK.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
“Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” kata Yaqut.
“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” lanjutnya.
Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik.
Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Ia menyebut saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta.
Airlangga lebih lanjut menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga