Ankara, 4 Rabi’ul Awwal 1436H/26 Desember 2014M (MINA) – Pemerintah Turki mengecam keputusan terbaru Pemerintah Israel yang menyetujui pembangunan 380 permukiman baru Yahudi di wilayah Al-Quds (Yerusalem Timur) yang didudukinya.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Turki mengutuk keputusan untuk membangun permukiman ilegal Israel di tanah Palestina yang diduduki.
“Pemerimtah Israel telah menyetujui kegiatan pembangunan 380 permukiman baru di Yerusalem Timur meskipun keiajakn seperti itu telah mendapat kecaman masyarakat internasional karena nmelanggar hukum,” demikian laporan Middle East Monitor (MEMO) diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.
Sebuah komite pembangunan Israel. Rabu, telah menyetujui pembangunan 380 unit pemukiman Yahudi baru di Yerusalem Timur, dimana 307 rumah akan dibangun permukiman di Ramot dan 73 di pemukiman Har Homa laporan surat kabar Yerusalem Post.
Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan
Menurut surat kabar tersebut, 307 unit perumahan baru merupakan proyek berskala besar yang disetujui pada Agustus 2011. untuk membangun sekitar 1.000 unit pemukiman di daerah, yang membangun tender tersebut diterbitkan pada April 2012.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama 1967 Perang Timur Tengah. Kemudian mencaplok kota tersebut pada 1980, dan memproklamirkan diri sebagai ibukota negara Yahudi, ini adalah sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Hukum dunia internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki dan permukiman Yahudi di atas tanah Palestina adalah ilegal.
“Langkah-langkah ini, merusak solusi kedua negara itu untuk menciptakan situasi de facto di Yerusalem yang diduduki, yang melanggar hukum internasional dan tidak dapat diterima,” kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam pernyataannya. (T/P002/P2)
Baca Juga: Presiden Brazil: Tak Ada Perdamaian di Dunia tanpa Perdamaian di Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)