Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TURKI KECAM KEPUTUSAN BARU ISRAEL PERLUAS PERMUKIMAN DI AL-QUDS TIMUR

kurnia - Jumat, 26 Desember 2014 - 19:59 WIB

Jumat, 26 Desember 2014 - 19:59 WIB

714 Views ㅤ

Turki Kecam Rencana Perluasan Pemukiman Israel (Foto : MEMO)
Turki Kecam Rencana Perluasan <a href=

Pemukiman Israel (Foto : MEMO)" width="300" height="200" /> Turki Kecam Rencana Perluasan Pemukiman Israel (Foto : MEMO)

Ankara, 4 Rabi’ul Awwal 1436H/26 Desember 2014M (MINA) – Pemerintah Turki mengecam keputusan terbaru Pemerintah Israel yang menyetujui pembangunan 380  permukiman baru Yahudi di wilayah  Al-Quds (Yerusalem Timur) yang didudukinya.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Turki mengutuk keputusan untuk membangun permukiman ilegal Israel di tanah Palestina yang diduduki.

“Pemerimtah Israel telah menyetujui kegiatan pembangunan 380 permukiman baru di Yerusalem Timur meskipun keiajakn seperti itu telah mendapat kecaman  masyarakat internasional karena nmelanggar hukum,” demikian laporan Middle East Monitor (MEMO) diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.

Sebuah komite pembangunan Israel. Rabu, telah menyetujui pembangunan 380 unit pemukiman Yahudi baru di Yerusalem Timur, dimana 307 rumah akan dibangun permukiman di Ramot dan 73 di pemukiman Har Homa laporan surat kabar Yerusalem Post.

Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan

Menurut surat kabar tersebut, 307 unit perumahan baru merupakan proyek berskala besar yang disetujui pada Agustus 2011. untuk membangun sekitar 1.000 unit pemukiman di daerah, yang membangun tender tersebut diterbitkan pada April 2012.

Israel menduduki Yerusalem Timur selama 1967 Perang Timur Tengah. Kemudian mencaplok kota tersebut pada 1980, dan memproklamirkan diri sebagai ibukota negara Yahudi, ini adalah sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Hukum dunia internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki dan permukiman Yahudi di atas tanah Palestina adalah ilegal.

“Langkah-langkah ini, merusak  solusi kedua negara itu untuk menciptakan situasi de facto di Yerusalem yang diduduki, yang melanggar hukum internasional dan tidak dapat diterima,” kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam pernyataannya. (T/P002/P2)

Baca Juga: Presiden Brazil: Tak Ada Perdamaian di Dunia tanpa Perdamaian di Gaza

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Anak-Anak Gaza yang Sakit Dirujuk ke Yordania

Rekomendasi untuk Anda