Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Wacanakan Bentuk Satgas PHK

Widi Kusnadi Editor : Bahron Ans. - 15 detik yang lalu

15 detik yang lalu

0 Views

Demo buruh tekstil di Jakarta (foto: IG)

Jakarta, MINA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu disampaikan Airlangga saat ditanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% memicu gelombang PHK.

Sejak awal Januari 2024 hingga akhir tahun ini, badai PHK masih membayangi para pekerja dalam negeri.

Airlangga menjelaskan Satgas tersebut nantinya akan mempelajari dan dasar-dasar berbagai industri dalam negeri.

Baca Juga: Kota Palangkaraya Banjir, 12 Wilayah Terendam

Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia bertambah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada 64.288 tenaga kerja yang jadi korban PHK.

Data tersebut tercatat per 15 November 2024 sejak awal tahun. Jumlahnya lebih besar dari rilisan data Kemenaker pada akhir Oktober yang tercatat sebesar 63.947 tenaga kerja yang kena PHK.

Tiga sektor penymbang PHK terbanyak adalah industri pengolahan, sebanyak 28 ribu lebih tenaga kerja. PHK pada industri tekstil termasuk di dalamnya. Lalu, sektor aktivitas jasa lainnya sebesar 15 ribu lebih tenaga kerja, dan sektor ritel atau perdagangan bebas dan eceran sebanyak 8 ribu lebih orang. []

Mi’raj News Agency 9MINA)

Baca Juga: Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Gelontorkan Rp16,7 T untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Renungan Al Quran
Internasional