Ramallah, MINA – Para pemimpin agama Muslim dan Kristen pada Kamis (7/10) mengutuk keputusan pengadilan Israel, yang mengizinkan orang-orang Yahudi untuk melakukan ibadah tanpa suara di dalam dinding kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem.
Ketua Pengadilan Islam Palestina Mahmoud Habbash mengadakan konferensi pers di Ramallah bersama Mufti Agung Yerusalem dan Wilayah Palestina, Muhammad Hussein, dan Kepala Gereja Katolik Roma Melkite di Ramallah, Pastor Abdullah Youlyo.
Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam urusan tempat suci umat Islam, WAFA melaporkan.
Habbash megatakan, keputusan pengadilan yang mengizinkan orang-orang Yahudi untuk mengadakan sembahyang di Masjid Al-Aqsha adalah “keputusan yang sangat berbahaya, agresi baru terhadap Masjid Al-Aqsha, dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.”
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Dia menekankan bahwa “Masjid Al-Aqsa adalah tempat murni umat Islam” dan pengadilan Israel “tidak memiliki hak atau wewenang mencampuri urusan Masjid.”
Dia memperingatkan, “perilaku Israel ini dapat membuka pintu lebar-lebar bagi pecahnya perang agama yang berbahaya dan merusak yang tidak akan berhenti di perbatasan Palestina dan wilayah tersebut.”
Mufti Mohammad Hussein juga menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsha adalah bagian dari agama Islam dan bahwa tidak ada pihak lain yang memiliki yurisdiksi atas Masjid Al-Aqsa dalam bentuk apa pun.
“Apa pun yang diputuskan oleh pengadilan, terlepas dari levelnya, pasti ditolak,” katanya.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Pastor Youlyo juga menekankan penolakan gereja terhadap segala tindakan pada tempat-tempat suci umat Islam dan Kristen, terutama Masjid Al-Aqsha. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian