Al-Quds, MINA – Pemimpin-pemimpin Al-Quds mengutuk tindakan tentara Israel melarang pekerja melakukan renovasi mushola dan fasilitas masjid Al-Aqsa.
“Renovasi merupakan wewenang badan wakaf Islam dan Israel tidak berhak melakukan intervensi,” kata Pengacara badan wakaf Islam Hamzah Qotina.
Ia mengatakan, pelarangan Israel terhadap pegawai dan petugas kemakmuran masjid merupakan tindakan melampaui batas dan intervensi terhadap urusan masjid Al-Aqsa, serta pelanggaran berat terhadap kesuciannya.
Tindakan Israel dinilai melangkahi wewenang pemegang wasiat atau nadhir wakaf pemerintah Yordania dan badan wakaf yang merupakan pemegang wewenang yang legal, Palinfo melaporkan, Senin (25/1).
Baca Juga: Smotrich Klaim Israel Siap Duduki Gaza dengan Bantuan Trump
Direktur pengurus Masjid Al-Aqsa Syeikh Omar al-Kiswani mengatakan, bahwa renovasi di masjid Al-Aqsa adalah wewenang badan wakaf Islam, dan polisi Israel tidak berhak melakukan intervensi.
Ketua panitia pemakmuran masjid Al-Aqsa, Bassam Al-Hallaq mengatakan bahwa Israel mengancam sejumlah pengurus pemakmuran masjid untuk tidak melanjutkan pekerjaan renovasi masjid jika dilanjutkan akan ditangkap.
Pelarangan tersebut bukan pertama kali. Namun pelarangan renovasi dihentikan tanpa sebab. Dengan tidak ada izin dari Israel untuk meneruskan pengerjaan renovasi marmer dan tiang di dalam mushola Kubah Sakhrah di Masjid Aqsa.
Sementara perataan tanah dan penggalian di sejumlah halaman Masjid Al-Aqsa masih dilanjutkan terutama di halaman Al Buraq.
Baca Juga: Palang Merah Internasional Peringatkan Krisis Kemanusiaan di Tepi Barat
Selama beberapa tahun terakhir Israel melarang renovasi seperti hal yang kecil melarang renovasi merembesnya air hujan ke dalam mushola selama bulan yang lalu.
(T/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Israel Beri Empat Syarat untuk Perundingan Tahap Dua