Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemimpin Perlawanan Kashmir Ancam Agitasi Massal Jika Pasal 35A Dikotori

Rudi Hendrik - Senin, 6 Agustus 2018 - 17:56 WIB

Senin, 6 Agustus 2018 - 17:56 WIB

6 Views

Jalan raya kota Srinagar, Negara Bagian Jammu dan Kashmir tampak lengang karena aksi mogok massal, Senin, 6 Agustus 2018. (Foto: Habib Naqash/GK)

Srinagar, MINA – Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Pemimpin Perlawanan Bersama (JRL) menyebutkan bahwa akan ada agitasi massal jika Pasal 35A Konstusi India dikotori oleh perubahan.

Pada Senin (6/8), Mahkama Agung India dijadwalkan melakukan sidang dengar pendapat atas petisi yang manantang Pasal 35A, tetapi hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 27 Agustus.

“Setiap putusan anti-Kashmir pada 6 Agustus 2018, akan menghadapi agitasi penuh orang-orang di Jammu Kashmir dan pemimpin JRL Muhammad Yasin Malik,” kata pernyataan tersebut sebelum sidang hari Senin, demikian Greater Kashmir melaporkan.

Dua pemimpin senior JRL, Syed Ali Shah Geelani dan Mirwaiz Umar Farooq kini berada di bawah tahanan rumah.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pria Amerika Bakar Diri Protes Genosida di Gaza

Sementara Yasin Malik yang menghindari penangkapan pergi ke pergerakan bawah tanah.

Aksi mogok yang diserukan oleh JRL didukung oleh para pelaku bisnis dan industri di Kashmir untuk mendukung Pasal 35A. Hari Senin adalah hari mogok kedua yang terburuk terjadi di wilayah lembah itu, yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga.

Toko, pasar, stasiun bahan bakar, transportasi umum, bisnis lain dan lembaga pendidikan tutup.

Sangat sedikit kendaraan pribadi yang terlihat bergerak di jalan-jalan kota di Srinagar dan kota lainnya di Kashmir,

Baca Juga: MUI Gelar Forum Ukhuwah Islamiyah, Minta Presiden Jokowi Ganti Kepala BPIP

Sebuah LSM yang berpusat di New Delhi, We the Citizens, telah mengajukan salah satu petisi yang menantang keabsahan pasal 35A yang menjamin hak kewarganegaraan khusus turun-temurun bagi masyarakat Jammu dan Kashmir.

Pasal 35A melarang warga non Jammu dan Kashmir membeli tanah dan melamar pekerjaan di berbagai lembaga pemerintahan di negara bagian tersebut. (T/RI-1/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Yahya Al-Sinwar Terpilih Sebagai Kepala Biro Politik Hamas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Dunia Islam
Dunia Islam