Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemimpin Sekte Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara

siti aisyah - Kamis, 17 November 2022 - 13:12 WIB

Kamis, 17 November 2022 - 13:12 WIB

6 Views ㅤ

Ankara, MINA – Pemimpin sekte di Turki, Adnan Oktar telah dijatuhi hukuman 8.658 tahun penjara, hukuman itu menyusul pengadilan ulang di Turki atas tuduhan pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang.

Dikutip dari Middle East Eye, pengadilan pidana tinggi Istanbul pada Rabu (16/11) menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 8.658 tahun kepadanya dan 13 rekannya.

Oktar, yang juga dikenal dengan nama Harun Yahya, sebelumnya dipenjara tahun lalu atas berbagai kejahatan, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan upaya spionase politik dan militer.

Ia ditahan di Istanbul pada 2018 sebagai bagian dari penyelidikan oleh unit kejahatan keuangan kepolisian kota.

Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan

Oktar menjadi terkenal secara internasional untuk acara bincang-bincang yang dia selenggarakan di saluran TV A9 miliknya, yang sering menampilkan campuran diskusi agama bersama wanita berpakaian minim diiringi musik pop modern.

Para pengikut Oktar mengklaim, bagaimanapun, bahwa dia telah menjadi subjek dari politik.

Aylin Kocaman, salah satu pendukung Oktar dan mantan kolumnis surat kabar Saudi Al-Sharq Al-Awsat, mengatakan kepada Middle East Eye bahwa persidangan terhadap dia dan rekan-rekannya dikendalikan oleh “tangan yang lebih besar, kekuatan yang dalam”.

Beberapa tokoh politik lainnya juga mempertanyakan pelaksanaan penangkapan dan persidangannya.

Baca Juga: Parlemen Brasil Keluarkan Laporan Dokumentasi Genosida di Gaza

Omer Faruk Gergerlioglu, seorang pengacara dan anggota parlemen dari Partai Demokrasi Rakyat (HDP) sayap kiri, menyarankan awal tahun ini bahwa persidangan Oktar mengandung “bukti yang melanggar hukum” dan mengkritik penggunaan saksi rahasia.

“Jika orang telah melakukan kejahatan, mereka harus diadili secara adil dan dihukum sesuai,” katanya dalam sebuah pernyataan kepada parlemen. (T/R6/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Asia
Asia
Internasional
Internasional