Pemimpin Sekte Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara

Ankara, MINA – Pemimpin sekte di , telah dijatuhi hukuman 8.658 tahun penjara, hukuman itu menyusul pengadilan ulang di Turki atas tuduhan pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang.

Dikutip dari Middle East Eye, pengadilan pidana tinggi Istanbul pada Rabu (16/11) menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 8.658 tahun kepadanya dan 13 rekannya.

Oktar, yang juga dikenal dengan nama , sebelumnya dipenjara tahun lalu atas berbagai kejahatan, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan upaya spionase politik dan militer.

Ia ditahan di Istanbul pada 2018 sebagai bagian dari penyelidikan oleh unit kejahatan keuangan kepolisian kota.

Oktar menjadi terkenal secara internasional untuk acara bincang-bincang yang dia selenggarakan di saluran TV A9 miliknya, yang sering menampilkan campuran diskusi agama bersama wanita berpakaian minim diiringi musik pop modern.

Para pengikut Oktar mengklaim, bagaimanapun, bahwa dia telah menjadi subjek dari politik.

Aylin Kocaman, salah satu pendukung Oktar dan mantan kolumnis surat kabar Saudi Al-Sharq Al-Awsat, mengatakan kepada Middle East Eye bahwa persidangan terhadap dia dan rekan-rekannya dikendalikan oleh “tangan yang lebih besar, kekuatan yang dalam”.

Beberapa tokoh politik lainnya juga mempertanyakan pelaksanaan penangkapan dan persidangannya.

Omer Faruk Gergerlioglu, seorang pengacara dan anggota parlemen dari Partai Demokrasi Rakyat (HDP) sayap kiri, menyarankan awal tahun ini bahwa persidangan Oktar mengandung “bukti yang melanggar hukum” dan mengkritik penggunaan saksi rahasia.

“Jika orang telah melakukan kejahatan, mereka harus diadili secara adil dan dihukum sesuai,” katanya dalam sebuah pernyataan kepada parlemen. (T/R6/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: siti aisyah

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.