Oleh : M. Rendy Setiawan, Reporter Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Isu tentang perencanaan pemindahan makam Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan alasan takut terjadi praktik kesyirikan kini marak dibicarakan di media nasional maupun internasional. Lalu bagaimana pandangan syariat Islam mengenai hal ini.
Makam Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berada di kamar Ummul Mu’minin ‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha, yang dahulu letaknya di samping Masjid Nabawi.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha berkata :
فَلَمَّا كَانَ يَوْمِي قَبَضَهُ اللَّهُ بَيْنَ سَحْرِي وَنَحْرِي وَدُفِنَ فِي بَيْتِي
Artinya : “Maka ketika sampai pada hari giliranku, Allah Ta’ala mencabut ruh beliau, sedangkan beliau berada di antara dada dan leherku, dan beliau dikubur di rumahku.” (H.R. Bukhari).
Pada mulanya makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan di dalam masjid, tetapi di luar masjid. Hingga akhirnya Khalifah Daulah Bani Umayyah, Al-Walid bin Abdul Malik (80-100 H.), memerintahkan Gubernur Madinah saat itu, Umar bin Abdil Aziz untuk memperluas Masjid Nabawi karena jumlah kaum muslimin yang semakin bertambah.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Namun dalam perjalanannya, program perluasan masjid Nabawi dilakukan ke arah rumah ‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha yang di dalamnya ada makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘Anhuma.
Para ulama saat itu termasuk para fuqaha (Ahli Fiqih) tidak menyetujui perluasan ke arah rumah Ibunda kaum Muslimin karena di dalamnya terdapat makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Mereka paham betul akan makna hadits-hadits yang menunjukkan larangan membangun masjid di atas kuburan.
Para shahabat Ridwanullah Ta’ala ‘Anhum sengaja tidak membongkar rumah ‘Aisyah karena dikhawatirkan akan dijadikan tempat ibadah, sebagaimana ucapan Ummu Abdillah :
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Artinya : “Allah melaknat orang-orang yahudi dan nashrani, yang telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (atau tempat bersujud)”.
Kemudian ‘Aisyah melanjutkan : “Kalau bukan karena sabda Rasulullah ini niscaya akan ditampakkan kuburan beliau, akan tetapi perkara ini tidak pernah dilakukan karena takut dijadikan masjid”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Pandangan Ulama
Ibnu Taimiyyah :
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta’ala berkata didalam kitab Al-Majmu’ Al-Fatawaa,“Tidak ada di dunia ini kuburan nabi yang diketahui secara mutawatir dan ijma’ kecuali kuburan nabi kita, adapun yang lain maka terdapat perbedaan”.
Ibnu Abdil Baar (ulama syafi’iyah) :
Ibnu Abdil Baar Rahimahullahu Ta’ala pernah berkata,“Dan tidak ada perbedaan diantara para ulama bahwa Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dikuburkan di tempat beliau meninggal, yaitu di rumah Ummu ‘Abdillah ‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha kemudian sepeninggal Rasul, dimasukkanlah rumah istri beliau ke dalam masjid Nabawi, sehingga jadilah kuburan beliau di dalam masjid”.
Mengenai isu yang akhir-akhir ini santer terdengar, yakni pemindahan makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan alasan takut terjadi praktik kesyirikan, maka bagaimana mungkin ini dilaksanakan hanya karena alasan tersebut, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
ما قبض الله نبيا إلا في الموضع الذي يحب أن يدفن فيه
Artinya:“Allah tidak mencabut ruh seorang nabi kecuali di tempat yang dia (nabi tersebut) ingin supaya dia dikuburkan disitu” (HR. At-Tirmidzi).(P011/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
disarikan dari berbagai sumber
penulis adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Al Fatah, jurusan Komunikasi Penyiaran Islam
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati