Badung, MINA – Pemerintah Kota Badung, Provinsi Bali akan memberikan bantuan uang hari raya senilai Rp 2 juta untuk warga kurang mampu.
Berikut persyaratan bantuan uang hari raya yang dikutip MINA pada Jumat (7/3), dari surat penugasan yang keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung;
a. Telah menetap secara terus menerus misnimal 5 (lima) tahun di wilayah Kabupaten Badung
b. Memiliki pendapatan maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan
Baca Juga: Imbas Kebijakan Trump, 4 WNI di AS Ditindak dan 1 Dideportasi
c. Tidak sedang berstatus aktif sebagai ASN, TNI/POLRI, dan
d. Memiliki tanggungan minimal 1 (satu) orang anggota keluarga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga, kecuali keluarga tunggal yang rentan miskin atau miskin.
Pemkab Badung sendiri telah menugaskan Perbekel dan Lurah bersama Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan, untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang memenuhi persyaratan. []
Baca Juga: One Way Mudik Lebaran akan Diberlakukan 28-30 Maret Mendatang
Mi’raj News Agency (MINA)