Brebes, 19 Dzulhijjah 1435/13 Oktober 2014 (MINA) – Sebanyak 8.000 orang pengajar Al-Quran di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Setiap pengajar Al-Quran yang biasa disebut dengan guru ngaji dan tersebar di seluruh pelosok kabupaten itu masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu, sehingga total bantuan sebesar Rp 4 Milyar.
Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti mengatakan, Pemkab Brebes sangat berterima kasih pada para pengajar Al-Quran yang telah berjasa dalam membangun rohani dan melahirkan generasi qurani. Menjadi guru mengaji di masjid dan mushola yang kerap dilakoni para ustadz dan kiai didasari atas niat ikhlas, tanpa berharap imbalan atau lillahi ta’ala.
“Karena keikhlasan tersebut, justru menjadi perhatian Pemkab. Brebes, untuk itu, Pemkab. Brebes menggulirkan dana stimulan bagi guru ngaji,” katanya saat menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis di Brebes, Senin (13/10).
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Pemkab. Brebes sangat terima kasih kepada para guru ngaji yang dengan ikhlas mencurahkan ilmu untuk masyarakat yang belajar membaca Al-Quran. Dengan telaten para guru ngaji setiap hari membimbing para santri di masjid, mushola maupun rumah masing-masing.
“Bantuan yang tidak seberapa ini, mudah-mudahan menjadi barokah,” kata Bupati.
Ia menjelaskan, pemberian bantuan ini sebagai realisasi dari program enam pilar Pemkab. Brebes. Sekaligus sebagai penghargaan kepada para guru ngaji sebagai bukti penyeimbang antara pembangunan jasmani dan pembangunan rohani.
Bantuan diberikan kepada 8.000 orang guru ngaji se Kabupaten Brebes, sementara pada tahun sebelumnya barulah diberikan kepada 5.000 orang guru ngaji.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
“Ini berarti ada penambahan 3.000 orang atau Rp 1,5 Milyar,” paparnya.
Tiap orang, lanjutnya, mendapatkan bantuan Rp 500 ribu per tahun. Para guru yang mendapatkan stimulant didasarkan pada usulan dari Pemerintah Desa di masing-masing. Mekanismenya, yang bersangkutan, dipilih secara selektif, selanjutnya diserahkan ke Kantor Kecamatan untuk diusulkan kepada Bupati. (L/R11/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia