Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Brebes Jateng Keluarkan SE, Larang Pegawai Main Judi Online

Zaenal Muttaqin Editor : Rudi Hendrik - Rabu, 10 Juli 2024 - 09:16 WIB

Rabu, 10 Juli 2024 - 09:16 WIB

20 Views

Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan (Foto: Dok. Zaenal)

Brebes, MINA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes Jawa Tangah (Jateng) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengingatkan pegawai untuk tidak bermain judi online.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan mengatakan, surat edaran tersebut langsung disampaikan ke pihak terkait hingga ke pemerintahan desa untuk menjadi perhatian.

“Judi online atau judol sudah menjadi atensi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Djoko Gunawan, Rabu (10/7).

Dia menegaskan, apabila ada pegawai ketahuan bermain judi online, akan dipanggil dan diberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian.

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Jateng Diprediksi Hujan Ektrem pada 8-9 September

Kata dia, judi online saat ini sudah menjadi perhatian nasional lantaran dampak menyengsarakan. Bagi siapa saja yang terjerumus dalam lingkaran judi online maka siap-siap kantongnya jebol.

“Maka dari itu apabila ketahuan bermain judi online bisa dipenjara,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Caridah, mengimbau seluruh tenaga pendidik ataupun guru agar menjauhi judi online.

“Seluruh tenaga pendidik termasuk guru agar menjauhi judi online. Jangan sampai terjerumus, hingga menyebabkan hal-hal yang tak diinginkan akibat dampak judi online tersebut. Termasuk mengganggu keuangan keluarga akibat judi online dengan masuk perangkap jeratan pinjol,” kata Caridah.

Baca Juga: Peringatan Setahun Kasus Rempang, Warga Gelar Doa Bersama

Menurutnya, peran tenaga pendidik atau guru adalah memantau kegiatan siswa di sekolah agar siswa tidak menjadi korban judi online.

Para guru diminta untuk menanamkan kembali pemahaman bahwa judi itu sangat dilarang.

“Tak hanya guru, orang tua juga mempunyai peranan penting dalam untuk mengawasi anaknya dirumah dan diluar rumah. Dan orang tua harus memberi pemahaman kepada anaknya bahwa judi online merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara dan agama,” jelas Caridah.

Ditambahkan, guru dan orang tua secara berkala bekerjasama dan melakukan pendekatan persuasif dengan memeriksa aktivitas anak-anak mereka.

Baca Juga: LTM PBNU Gelar Pelatihan Digital untuk 400 Takmir Masjid Se-Jabodetabek

“Jangan sampai diluar pengawasan orangtua anak-anak melakukan transaksi judi online di handphone mereka,” pungkasnya. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: 20 Tahun Pembunuhan Munir, Amnesty Internasional Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus

Rekomendasi untuk Anda

Ilustrasi (foto: Sinpo.id/Gettyimages)
Indonesia
Ilustrasi
Indonesia
MINA Millenia
Indonesia
MINA Millenia
MINA Sport
MINA Health
Asia
Indonesia