Banda Aceh, MINA- Pemerintah Kota Banda Aceh mengedarkan surat himbauan kepada sejumlah instansi di Wilayah Pemkot Banda Aceh agar dapat menertibkan anggotanya untuk tidak merayakan tahun baru dengan hura-hura.
Sebagaimana keterangan diterima Mi’raj News Agency (MINA), Rabu (27/12), himbauan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, DR. Iskandar A. Gani, SH, M.Hum., tersebut diedarkan ke beberapa instansi di Kota Banda Aceh diantaranya Kakanwil Kementrian/Non Kementrian, Kepala SKPA, Kepala Biro Setda Aceh, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta, para pimpinan BUMN/ BUMD/ Perbankan.
Menurut Iskandar Suarat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Himbauan Wali Kota Banda Aceh No 003/01208 yang menghimbau agar instansi terkait dapat menginstruksikan kepada seluruh anggota, pegawai maupun mahasiswanya untuk tidak merayakan tahun baru dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
Sementara itu, menjelang datangnya pergantian tahun, Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariat di Provinsi Aceh telah menyiagakan sejumlah personelnya untuk mengamankan sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran terhadap Syariat Islam.
Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal
Wilayatul Hisbah juga telah dan akan terus mengumumkan kepada seluruh masyarakat agar tidak meniup terompet, membunyikan petasan dan kegiatan lain yang dinilai bertentangan dengan Syariat Islam.(R/B06/B01/R01).
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal